KPK Periksa Mantan Wabup Sukoharjo dan 8 Saksi Lain dalam Kasus Dugaan Pemerasan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (21/8/2026).

Selain Agus Santosa, penyidik KPK juga memanggil delapan saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.

Para saksi yang dipanggil meliputi:

  • Sulistyo Budi Wijoyo selaku Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan Sukoharjo
  • Agus Santosa selaku mantan Wakil Bupati Tahun 2021-2025
  • Sunarto selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
  • Wiwit Jeri Cahyono selaku Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
  • Widodo selaku Sekretaris Daerah Sukoharjo Tahun 2024
  • Suyadi Widodo selaku Plt Inspektur Daerah Sukoharjo
  • Proboningsih Dwi Danarti selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo tahun 2023-2025
  • Iwan Setiyono selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo
  • Endang Tien Maryuni selaku Kepala Dinas Pangan Sukoharjo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Selain Etik, dua orang lain yang merupakan anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Dugaan KPK, Etik Suryani menerima setoran dari pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep menyebutkan bahwa Etik meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho ?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?), ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar), ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” ungkap Asep.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sukoharjo terkait kasus ini. Penggeledahan dilakukan di kantor Bupati Etik dan beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Selain itu, rumah pribadi Bupati Etik juga turut digeledah, yang diduga merupakan tempat penyimpanan emas seberat 2,5 kg yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Leave a Comment