Kortas Tipikor Polri Sita Lahan 23 Hektare di Bali Bernilai Rp 4,8 Triliun

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 23 hektare yang berlokasi di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyerobotan aset negara.

Nilai aset lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,8 triliun. Angka ini merupakan peningkatan signifikan dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024 yang mencatat Rp 2,2 triliun. “Karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun,” ujar Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto.

Lokasi Lahan Strategis

Lahan yang disita ini terletak sekitar 1 kilometer dari Pantai Melasti, Kabupaten Badung. Sejak tahun 2014, penguasaan lahan seluas 23 hektare ini berada di bawah PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).

Awal Mula Sengketa Lahan

Permasalahan ini bermula dari proses ruislag atau sistem tukar-menukar aset yang tidak terselesaikan. PT MSD awalnya memenangkan lelang untuk penguasaan lahan 23 hektare dengan kompensasi pembangunan Gedung BPN Bali. Namun, pembangunan gedung tersebut tidak pernah terealisasi.

Pada tahun 2022, Sertifikat Hak Pakai atas lahan tersebut berpindah dari Kanwil BPN Bali ke Kementerian ATR/BPN. Meskipun demikian, PT MSD terus menguasai lahan itu dengan melakukan pemagaran, pemasangan papan, dan pendirian pos jaga. Aktivitas ini yang kemudian mendorong penyidik Kortas Tipikor Polri untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait penyerobotan aset negara.

Estimasi Nilai Aset Rp 4,8 Triliun

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto, menjelaskan bahwa perhitungan BPK hingga tahun 2024 menempatkan nilai aset di angka Rp 2,2 triliun. Pada tahun ini, nilai tersebut melonjak menjadi kisaran Rp 4,8 triliun. “Angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sembilan Saksi Telah Diperiksa

Dalam pengusutan kasus korupsi terkait penguasaan lahan negara di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, polisi telah memeriksa total sembilan saksi. Saksi-saksi ini berasal dari berbagai instansi, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sebagai pemenang lelang. “Nanti akan kita sampaikan (perkembangannya) kemudian ya, setelah kami tetapkan pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya penyalahgunaan aset daripada aset negara ini,” kata Brigjen Indra Lutrianto.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Penyidik juga telah memeriksa perwakilan dari PT Telehouse, mengingat adanya menara telekomunikasi milik perusahaan tersebut yang berdiri di atas lahan sengketa. Brigjen Indra Lutrianto menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini bisa berupa perorangan maupun korporasi. “Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian update-nya ya. Kemungkinan bisa perorangan, bisa juga korporasi,” papar Indra.

Tinggalkan komentar