Korlantas Polri Integrasikan ETLE dalam Sistem Peradilan Pidana untuk Transparansi Tilang

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pembangunan integrasi penegakan hukum lalu lintas dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS). Sistem ini dirancang untuk menghubungkan seluruh tahapan penindakan tilang elektronik, mulai dari proses penindakan oleh Kepolisian, penyelesaian perkara di Pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.

Langkah penguatan integrasi ini bertujuan untuk mewujudkan proses penegakan hukum tilang elektronik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Salah satu pengembangan utama yang didorong oleh Korlantas adalah implementasi dashboard bersama. Fitur ini akan memungkinkan seluruh lembaga terkait untuk memantau data penindakan, keputusan pengadilan, hingga status pembayaran denda dalam satu platform terpadu. Dengan demikian, setiap institusi dapat mengakses informasi yang sama secara real-time, mempermudah monitoring perjalanan suatu perkara tanpa perlu menunggu pertukaran data secara manual.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Polisi I Made Agus Prasatya, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi ini. “Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” ujar Brigjen Made Agus, seraya menambahkan bahwa keterhubungan antarlembaga adalah kunci utama.

Ia menjelaskan, mulai dari proses penindakan, penyelesaian perkara, pembayaran denda, hingga pencatatannya, semuanya akan terhubung dalam satu sistem yang utuh.

Pembayaran Tilang Terintegrasi Bebaskan Dana Mengendap

Penguatan lainnya difokuskan pada sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Masyarakat akan diarahkan untuk melakukan pembayaran langsung yang terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi. Integrasi ini diharapkan mempercepat dan mengukur proses pembayaran serta pencatatan penerimaan, sehingga tidak ada lagi dana yang mengendap akibat administrasi yang terpisah.

Setiap transaksi akan tercatat secara elektronik, memungkinkan pelacakan dan pemantauan oleh lembaga terkait. Mekanisme ini juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pembayaran denda yang telah mereka lakukan. Digitalisasi pembayaran ini sekaligus memperkuat transparansi karena seluruh transaksi dilakukan melalui kanal resmi dan tercatat dalam sistem.

Rekonsiliasi Tanpa Dokumen Fisik

Integrasi CJS juga membawa perubahan signifikan pada proses administrasi antarlembaga. Dengan data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan yang saling terhubung, proses rekonsiliasi tidak lagi bergantung pada dokumen fisik. Data yang tersedia dalam sistem dapat digunakan untuk pencocokan dan verifikasi secara elektronik, sehingga menekan potensi perbedaan pencatatan antarlembaga dan meningkatkan efisiensi.

Sistem ini memungkinkan monitoring yang lebih cepat berdasarkan data yang tersedia, memperkuat pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan pembayaran denda.

Sertifikasi Petugas Tingkatkan Kompetensi

Selain penguatan teknologi, Korlantas Polri juga mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem ETLE. Sertifikasi ini bertujuan memastikan petugas memiliki pemahaman dan standar yang sesuai dalam pengelolaan data, proses penindakan, penyelesaian perkara, hingga pembayaran dan pencatatan penerimaan.

Penguatan kapasitas petugas dianggap krusial agar transformasi digital tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan kompeten.

Tiga Institusi dalam Satu Ekosistem CJS

Penguatan sistem terpadu ini merupakan salah satu agenda dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan para pemangku kepentingan lainnya dalam pelayanan penegakan hukum elektronik tilang. Melalui mekanisme CJS, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan akan memiliki keterhubungan data dan proses sesuai kewenangan masing-masing, demi menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Bagi masyarakat, integrasi ini diharapkan menyederhanakan proses penyelesaian tilang. Informasi mengenai perkara dan kewajiban pembayaran akan diproses melalui sistem elektronik, sementara transaksi pembayaran tercatat secara resmi.

Korlantas Polri terus mendorong penyempurnaan integrasi ini sebagai bagian dari pengembangan ETLE nasional, mencakup kolaborasi lintas lembaga, penguatan sistem pembayaran, pengembangan dashboard bersama, penyederhanaan rekonsiliasi, serta sertifikasi petugas, demi mewujudkan layanan publik yang semakin terintegrasi dan berbasis digital.

Tinggalkan komentar