Semarang – Sebuah praktik klinik di Kota Semarang menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa layanan masih beroperasi atas nama seorang dokter spesialis kulit dan kelamin (SpKK) yang telah meninggal dunia sejak tahun lalu. Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menyatakan sedang melakukan verifikasi mendalam terkait hal ini.
Kabar ini pertama kali mencuat melalui unggahan di akun media sosial X, yang kemudian ramai dibicarakan. Unggahan tersebut menampilkan informasi mengenai berita lelayu seorang dokter SpKK, yang disebut sebagai alumni PPDS FK Undip angkatan 1986. Akun tersebut menyoroti adanya dugaan praktik baru di mana pasien tidak mengetahui bahwa dokter yang mereka tuju telah meninggal dunia.
Dalam unggahan viral tersebut, disebutkan bahwa asisten klinik menginformasikan kepada pasien bahwa sang dokter masih sakit dan meminta pasien untuk mengirimkan foto kondisi kulit mereka. Pasien kemudian dijanjikan akan mendapatkan obat dan diminta melakukan pembayaran kepada asisten tersebut. Disebutkan pula bahwa almarhum adalah dr. Agus Sukamto, SpKK, yang telah berpulang pada Juni 2025.
Saat dilakukan penelusuran di lokasi, klinik dr Agus Sukamto SpKK yang berlokasi di Jalan Kaligarang Raya, Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, masih memperlihatkan plang bertuliskan ‘Praktek Dokter’. Terdapat juga stiker di pintu masuk apotek yang mencantumkan jam praktik ‘dr Agus Sukamto SpKK Praktek Pagi: 08.00-09.00 Sore: 16.00-19.00’. Di sebelahnya tertera nama ‘Apotek Besen Kaligarang’. Namun, saat dicek ke dalam, apotek tersebut tampak sepi dan etalase obat terlihat kosong.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi lapangan. “Yang kami pastikan bukan hanya status izin, tetapi juga apakah masih ada pelayanan yang berjalan. Siapa yang memberikan pelayanan, tentang bagaimana status tenaga medis yang memberikan pelayanan, serta apakah ada penggunaan nama atau identitas dokter yang sudah meninggal dalam pelayanan,” jelas Hakam.
Hakam menekankan bahwa Dinkes Kota Semarang belum mengambil kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan fakta dan dokumen yang berkaitan dengan pelayanan di klinik tersebut. “Dinkes Kota Semarang sudah menindaklanjuti informasi tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan untuk memastikan aspek legalitas, pelayanan, dan keselamatan pasien,” ujarnya.