Perpanjangan SIM Kini Bisa Mandiri Melalui Kios SIM Digital Korlantas

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan empat inovasi digital terbaru untuk mempermudah pelayanan publik. Salah satu inovasi yang paling dinantikan adalah Kios SIM, sebuah mesin layanan mandiri yang memungkinkan masyarakat untuk mencetak perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara mandiri.

Peluncuran Kios SIM ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk memberikan alternatif layanan yang lebih efisien, terutama bagi pemohon perpanjangan SIM yang sebelumnya harus mengantre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhananto, menjelaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan maksimal kepada masyarakat. “Kios SIM ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas,” ujar Irjen Aan Suhananto dalam acara perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Proses perpanjangan SIM melalui Kios SIM diklaim sangat praktis. Pemohon hanya perlu mendaftar dan akan diberikan sebuah kode QR. Kode tersebut kemudian di-tap pada mesin anjungan Kios SIM untuk verifikasi data. Setelah data cocok, pemohon dapat langsung menekan tombol cetak, dan SIM baru akan tercetak secara otomatis.

Irjen Aan Suhananto berharap inovasi ini dapat secara signifikan mengurangi waktu tunggu dan antrean di Satpas induk. “Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean yang ada di Satpas-Satpas induk,” tuturnya.

Saat ini, Kios SIM memang belum tersedia di seluruh wilayah. Namun, Korlantas Polri berencana untuk memperbanyak penempatan anjungan ini secara bertahap. Wilayah Jabodetabek menjadi prioritas awal, dengan rencana penempatan di berbagai lokasi strategis seperti mal pelayanan publik untuk memudahkan akses masyarakat.

Tinggalkan komentar