Pemkot Surabaya Raih Sertifikasi Aset Hampir Rp 1 Triliun Berkat Kolaborasi

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya memperkuat pengamanan dan kepastian hukum atas aset daerah. Hingga 21 September 2026, total aset tanah yang berhasil disertifikasi mencapai Rp992.744.896.600 atau hampir Rp1 triliun, dengan luas sekitar 329.098 meter persegi.

Capaian signifikan ini merupakan buah kolaborasi antara Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pengamanan aset merupakan prioritas Pemkot Surabaya. Ia menekankan bahwa aset pemerintah adalah kekayaan negara yang harus dijaga dan dioptimalkan pemanfaatannya untuk masyarakat.

“Alhamdulillah selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau di total nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa yang dipimpin Pak Kajati, sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” ujar Eri dalam keterangan tertulisnya.

Sepanjang tahun 2026, tercatat 160 register tanah masuk dalam proses sertifikasi. Dari jumlah tersebut, 119 sertifikat telah diterbitkan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan Kantah Kota Surabaya II.

Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertifikat dari 112 register dengan luas sekitar 96.371 meter persegi, bernilai Rp340.433.872.600. Sementara itu, Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertifikat dari 48 register dengan luas sekitar 232.727 meter persegi, senilai Rp652.311.024.000.

Penggabungan kedua kantor pertanahan di Kota Pahlawan ini menghasilkan 119 sertifikat dengan total luas 329.098 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp992.744.896.600.

Eri menegaskan bahwa proses sertifikasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum agar aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Dalam proses sertifikasi, Pemkot Surabaya masih menemukan beberapa kendala, termasuk kelengkapan dokumen, batas tanah, perbedaan data dan ukuran, serta persoalan lain yang memerlukan penanganan bersama instansi terkait.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Kota Surabaya, tercatat 11.749 register tanah aset, di mana 6.092 di antaranya telah bersertifikat.

Untuk mempercepat penyelesaian aset yang belum bersertifikat, Pemkot Surabaya memprioritaskan 2.327 register kategori K1 dan K2, yang terdiri dari 297 register K1 dan 2.030 register K2.

Eri menjelaskan K1 adalah aset yang tidak memiliki permasalahan hukum dan berada dalam penguasaan Pemkot Surabaya, berjumlah 297 yang belum bersertifikat. K2 adalah aset yang dikuasai puluhan tahun oleh Pemkot, namun terkadang bukti dokumen kurang atau ada perbedaan ukuran antara pengukuran lapangan dengan dokumen.

Ia menambahkan, penyelesaian administrasi aset yang memiliki kendala perlu berjalan beriringan dengan penerbitan sertipikat bagi aset yang telah memenuhi persyaratan.

Sementara itu, 3.330 register lainnya masuk kategori K3, yang masih memiliki persoalan hukum dan perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.

“Yang ketiga memang yang berat. Yang ini ada permasalahan hukum yang harus kita selesaikan dulu. Jadi harapan kami di tahun 2027 dan sisa 2026 ini, yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati,” katanya.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan, yang telah dikembalikan kepada Pemkot Surabaya setelah Kejati Jatim menemukan persoalan dalam proses kepemilikan sertifikatnya.

Pemkot Surabaya berencana memanfaatkan Waduk Adhyaksa untuk masyarakat, tidak hanya sebagai waduk tetapi juga sebagai ruang rekreasi. Namun, pengembangan ini masih menunggu penyelesaian sertipikat karena adanya perbedaan ukuran lahan di lapangan dengan dokumen.

Cak Eri berharap penyelesaian proses sertifikasi ini dapat mendukung realisasi rencana pengembangan Waduk Adhyaksa pada tahun 2027.

Percepatan sertifikasi aset juga berkaitan dengan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim menyatakan akan membentuk tim khusus di Kantah Surabaya I dan II untuk mempercepat legalisasi aset Pemkot Surabaya, terutama untuk 2.327 aset kategori K1 dan K2.

Naim mengakui adanya kendala teknis dalam proses sertifikasi dan memastikan Kanwil BPN Jatim akan memberikan dukungan teknis agar proses penyelesaian berjalan lebih cepat.

Dia mengapresiasi penerbitan 119 sertifikat dan menyatakan masih ada tugas 2.327 aset yang akan diselesaikan secara bertahap.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Abdul Qohar menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendukung pengamanan dan pemulihan aset pemerintah daerah, serta menyambut positif dukungan Kanwil BPN Jatim.

Qohar menekankan bahwa pengamanan dan pemulihan aset adalah bagian penting untuk memastikan keuangan dan kekayaan negara serta daerah dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat.

Kejati Jatim bersama Pemkot Surabaya dan Kanwil BPN Jatim akan terus mendorong penyelesaian aset yang masih menjadi pekerjaan bersama, dengan harapan dapat selesai pada tahun ini.

Qohar mengungkapkan Kejati Jatim memiliki Satgas khusus yang bekerja untuk memulihkan keuangan negara dan mengembalikan aset pemerintah maupun daerah.

Ia menekankan pentingnya dukungan jajaran Pemkot Surabaya agar proses pengamanan aset berjalan lebih cepat, karena sertifikat memberikan kepastian hukum terkuat atas aset pemerintah.

Qohar menyatakan Kejati Jatim melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan apabila terdapat gugatan terhadap aset pemerintah yang telah bersertifikat.

Ia berharap kolaborasi antara Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan Kanwil BPN dapat terus mempercepat pengamanan aset sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kekayaan daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.

Tinggalkan komentar