JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyayangkan sikap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pasca temuan Ombudsman. Menanggapi perbedaan penjelasan antara Ombudsman dan pihak lapas mengenai kluster mewah, termasuk temuan fasilitas golf dan minuman keras, Komisi XIII menjadwalkan pemanggilan terhadap Ombudsman dan Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, pada Senin, 28 September 2026.
Sugiat menyatakan kekecewaannya atas upaya penghalangan sidak oleh Ombudsman RI. Ia menekankan bahwa Ombudsman merupakan institusi negara yang kinerjanya dilindungi undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang memberikan kewenangan untuk melakukan inspeksi terhadap lembaga pelayanan publik.
“Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sementara, kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Perbedaan penjelasan muncul terkait status kluster mewah di lapas. Ombudsman melaporkan adanya rumah mewah atau vila mewah yang diduga digunakan warga binaan, serta temuan fasilitas golf dan minuman keras. Di sisi lain, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan bahwa bangunan tersebut adalah rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi.
Untuk mengklarifikasi perbedaan ini, Komisi XIII DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil kedua belah pihak. “Oleh karena itu, kami Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini. Nanti pada Rapat Dengar Pendapat itu kita akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya,” jelas Sugiat.
Selain itu, Sugiat juga berencana untuk melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong guna memastikan fakta di lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto telah bergerak cepat untuk mengecek kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong pasca temuan Ombudsman. Menteri Agus tiba di lokasi pada Jumat (25/9/2026) pagi, didampingi pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan Ombudsman secara menyeluruh. “Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi pada Rabu (23/9).