KLH Segel 50 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan di 8 Provinsi

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil tindakan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang terbukti menjadi penyebab kebakaran lahan seluas 27.333,79 hektare. Kebakaran ini tersebar di delapan provinsi di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyatakan, “Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resminya pada Minggu (13/9/2026).

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik pembakaran lahan.

“Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap Karhutla,” tegas Jumhur.

Rincian penyegelan menunjukkan bahwa 36 badan usaha disegel di wilayah Kalimantan, dengan total luas lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Penindakan terbesar di Kalimantan terjadi di Kalimantan Barat, melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare. Menyusul kemudian Kalimantan Selatan dengan 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah dengan 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur dengan 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, dan Kalimantan Utara dengan 2 badan usaha seluas 308,07 hektare.

Selain di Kalimantan, KLH juga menyegel 14 badan usaha di wilayah Sumatera yang menyebabkan kebakaran seluas 3.699,07 hektare. Wilayah Sumatera Selatan menjadi lokasi penindakan terluas, dengan 11 badan usaha yang disegel mencakup area seluas 2.928,28 hektare. Provinsi Lampung menyusul dengan 2 badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Provinsi Riau dengan 1 badan usaha seluas 11,91 hektare.

Lebih lanjut, Jumhur menyampaikan bahwa pihak Kepolisian RI telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan Karhutla. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 orang lainnya diduga karena kelalaian.

Ia menekankan bahwa setiap korporasi memiliki kewajiban penuh atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik yang disebabkan oleh kelalaian maupun kesengajaan. Selain sanksi administratif berupa penyegelan, para pelanggar juga akan menghadapi ancaman sanksi pidana dan gugatan perdata untuk mengganti kerugian pemulihan lingkungan.

“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar