PKK Dianggap Kunci Ubah Perilaku Masyarakat Atasi Sampah

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dinilai memiliki peran krusial dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk menangani persoalan sampah. Peran strategis ini dapat diwujudkan melalui edukasi, pemilahan, dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya, yaitu lingkungan rumah tangga.

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, menyampaikan hal tersebut dalam rapat penguatan tata kelola TP PKK, Dekranas, dan Tim Pembina Posyandu di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat ini bertujuan menjadi forum diskusi penguatan peran organisasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan lingkungan.

Hanifah menjelaskan, jaringan TP PKK yang menjangkau hingga tingkat Dasawisma menjadi modal penting untuk mengedukasi dan menggerakkan keluarga dalam pengelolaan sampah. “Kenapa harus PKK? Karena PKK itu memiliki peran kunci di dalam transformasi paradigma pengelolaan sampah. PKK itu hadir sebagai organisasi dari pusat sampai ke Dasawismanya,” ujar Hanifah Dwi Nirwana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/09/2026).

Menurut Hanifah, persoalan sampah tidak cukup ditangani hanya melalui fasilitas pengelolaan sampah di hilir. Perubahan perilaku masyarakat harus dimulai dari sumbernya. Keluarga dapat berkontribusi mengurangi timbulan sampah dengan merencanakan belanja sesuai kebutuhan, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, memperpanjang masa guna barang, dan memilah sampah dari rumah.

Ia mendorong masyarakat untuk menerapkan kebiasaan memilah sampah dan mengurangi penggunaan barang sekali pakai dalam aktivitas rumah tangga sehari-hari. “Artinya bahwa kita mencoba mulai hari ini kita akan coba terapkan bagaimana kita merencanakan belanja, menghabiskan makanan, hindari barang sekali pakai, kemudian sediakan titik pilah di rumah tangga masing-masing, jangan lupa sampahnya dipilah,” tuturnya.

Hanifah menegaskan, pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Saat ini, baru sekitar 25 persen pengelolaan sampah yang berjalan dengan baik. Ia menyebut masih terdapat 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang menerapkan sistem open dumping, sehingga pemerintah daerah didorong untuk segera mengakhirinya. “Saat ini kami di Kementerian Lingkungan Hidup sedang mendorong untuk pemerintah daerah segera mengakhiri open dumping,” katanya.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan TP PKK sangat diperlukan untuk memperkuat edukasi, pendampingan, serta aksi pengelolaan sampah dari tingkat keluarga hingga lingkungan masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup siap mendukung melalui penyediaan materi dan standar teknis, pelatihan, penguatan bank sampah, serta fasilitasi jejaring daur ulang.

Rapat tersebut juga menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepahaman antara TP PKK dan Kementerian Lingkungan Hidup. Hanifah menambahkan, pihaknya telah menyiapkan usulan peta jalan sebagai tindak lanjut agar kerja sama tersebut memiliki target terukur dan lokasi pendampingan yang jelas.

Kerja sama ini difokuskan untuk mendorong terbentuknya model desa atau kampung PKK bebas sampah melalui pendampingan yang dilakukan bersama pemerintah daerah. Program ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah sejak tingkat rumah tangga sekaligus mengurangi beban pengelolaan sampah di daerah.

Tinggalkan komentar