UU Pengendalian Perubahan Iklim Mendesak, KLHK Usulkan ‘Aksi Prosperity’

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang berdiri sendiri. Pembentukan UU ini dinilai krusial untuk menciptakan tata kelola yang lebih fokus dan terarah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

Pernyataan ini disampaikan Jumhur dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI yang bertema ‘Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan tentang Pentingnya Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan’ di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Jumhur menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat dua opsi terkait regulasi perubahan iklim: menggabungkannya ke dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 2009 dengan satu pasal khusus, atau memisahkannya menjadi undang-undang tersendiri. “Maka saya bilang yang paling ideal kalau dipisah, biar apa ada kekhususan karena ini memang satu tema baru isu baru dan harus ada cara-cara baru dalam mengelolanya. Jadi alhamdulillah saya sampaikan ke teman-teman di parlemen dan ya disetujui,” ujarnya.

Regulasi khusus ini dianggap vital mengingat perubahan iklim merupakan tantangan baru yang membutuhkan pendekatan dan strategi penanganan berbeda dari hukum lingkungan hidup konvensional. “Kita tahu bahwa boleh jadi the old fashion of development pak yang bersumber dari fosil dan sebagainya, salah satunya fosil forest forestry dan sebagainya, itu menciptakan ketimpangan,” tuturnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memasukkan asas keadilan iklim atau climate justice ke dalam rancangan undang-undang tersebut. Jumhur mengusulkan sebuah pendekatan baru yang disebutnya sebagai ‘aksi kesejahteraan’ atau prosperity action. “Saya mengatakan begini kalau biasanya di dunia ada aksi-aksi dalam iklim itu aksi mitigasi, ada aksi adaptasi, we add one more, aksi prosperity. Nah jadi Indonesia harus menambah satu aksi namanya aksi prosperity. Nah karena itu amanat Pancasila, amanat para pendiri bangsa kita harus memastikan semuanya ke arah sana,” jelasnya.

Lebih lanjut, KLHK juga berencana menggelar riset komprehensif mengenai korban dan potensi korban perubahan iklim. Tujuannya adalah untuk memetakan dampak krisis iklim hingga dua dekade mendatang, sehingga langkah mitigasi dapat disiapkan guna mencegah kelompok masyarakat rentan menanggung beban finansial berat akibat krisis air atau bencana ekologis.

Jumhur mencontohkan dampak transisi ke kendaraan listrik. “Jadi it’s a very important karena sebagai contoh ya, ini contoh aja, kalau anda all of a sudden pindah ke EV gitu ya tiba-tiba gitu ya, itu sekitar satu setengah sampai dua juta orang lay off Pak. Karena semua supply chains dari internal combustion engine diganti sama listrik itu semua bengkel-bengkel tutup, ini tutup, dah gitu lah, kira-kira gitu lah. Jadi workers sangat dipertimbangkan karena itu nanti ada reskilling, upgrading untuk pekerjaan yang baru karena akan muncul juga green job green job ya yang baru dalam perubahan transisi ini,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar