JAKARTA – Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Juli hingga September 2026 menjadi sorotan. Sejumlah guru mengeluhkan bahwa tunjangan tersebut belum diterima selama beberapa bulan, menimbulkan kekhawatiran terutama bagi mereka yang menjadikan TPG sebagai tumpuan penghasilan utama.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengakui telah menerima laporan mengenai masalah ini. “Saya tahu ada yang tiga bulan tunjangannya belum cair dan laporannya sudah sampai ke saya,” ujar Abdul Mu’ti saat menghadiri acara Wardah Inspiring Educators 2026 di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).
Masalah keterlambatan pencairan TPG ini ternyata bukan fenomena baru. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Wijaya Winarja menyatakan bahwa keterlambatan penyaluran TPG merupakan persoalan yang berulang. Sebelumnya, saat transfer TPG masih dikelola pemerintah daerah (transfer ke daerah/TKD), kendala serupa juga kerap terjadi.
“PB PGRI melihat dan menyikapi keterlambatan penyaluran TPG sebagai persoalan yang selalu berulang, di mana sebelumnya pencairan melalui pemerintah daerah dan sekarang pencairan melalui pemerintah pusat juga terjadi,” kata Wijaya kepada detikEdu pada Rabu (30/9/2026).
Keluhan Serupa Banyak Diterima PGRI
Wijaya menambahkan bahwa PGRI telah menerima banyak keluhan terkait keterlambatan TPG melalui berbagai saluran sejak Juli 2026. Keluhan tersebut disampaikan melalui media sosial PB PGRI Official maupun jajaran pengurus PGRI di tingkat provinsi, kabupaten/kota, cabang, hingga ranting.
“Bahkan tidak sedikit yang info GTK-nya belum valid dan untuk yang valid masih belum keluar SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi),” ungkapnya.
Meskipun di sekolahnya TPG para guru cair tepat waktu, Wijaya tetap prihatin terhadap guru-guru yang belum menerima tunjangannya selama berbulan-bulan. Ia menekankan bahwa bagi sebagian guru, TPG merupakan sumber penghasilan yang sangat penting.
“Di lapangan, guru yang tidak mendapatkan Tukin atau TKD seperti halnya DKI, sangat bergantung dengan TPG yang nominalnya 1x gaji pokok,” jelasnya.
Alasan Keterlambatan TPG
Menurut Wijaya, PGRI telah mendapatkan informasi dari kementerian/lembaga (K/L) mengenai alasan keterlambatan penyaluran TPG. Namun, ia menilai alasan tersebut masih terkesan klasik dan berulang.
“Selalu berlindung di balik redaksi akan dikoordinasikan dengan Kemenkeu seperti yang disampaikan di laman medsos Ditjen GTK,” tuturnya.
Wijaya berpendapat bahwa mekanisme penyaluran TPG oleh pemerintah pusat seharusnya dapat memberikan kepastian pencairan yang tepat waktu. Namun, kenyataannya masih saja terjadi kendala.
“Jika pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemendikdasmen memastikan anggaran TPG sudah ada, seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi,” tegasnya.
PGRI Minta Proses Validasi Disederhanakan
Menyikapi permasalahan ini, PGRI mendorong pemerintah untuk menyederhanakan proses validasi yang merupakan bagian dari mekanisme pencairan TPG. Hal ini termasuk terkait pemenuhan jam mengajar dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
“Sederhanakan proses validasi, baik pemenuhan jam mengajar dan penerbitan SKTP sebagai dasar pencairan TPG. Skema TPG melekat terhadap gaji bulanan yang tidak perlu menunggu proses yang panjang,” kata Wijaya.
“Karena TPG satu-satunya tumpuan penghasilan para guru yang selalu dinanti penyalurannya agar tepat waktu dan tepat jumlah, selain dari gaji,” sambungnya.
Selain itu, PGRI mendesak pemerintah untuk membangun sistem validasi dan pembayaran TPG yang dapat menjamin ketepatan waktu serta jumlah pencairan. Kepastian ini menjadi harapan besar bagi para guru di seluruh Indonesia yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Pengurus Besar PGRI mendorong dan meminta pemerintah dengan penuh komitmen bisa menghadirkan suatu sistem validasi, pembayaran TPG yang tepat waktu dan tepat jumlah. Termasuk jaminan ketersediaan pos anggaran TPG,” pungkas Wijaya.
Komentar