Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) sedang merampungkan penyusunan penguatan mekanisme kebijakan terkait kenaikan kelas. Wacana ini menargetkan agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun 2027.
Kepala BKPDM Kemendikbudristek, Toni Toharudin, menyatakan bahwa penguatan mekanisme kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
“Saat ini, penguatan mekanisme tersebut masih dalam proses penyusunan,” ujar Toni dihubungi detikEdu, Jumat (9/10/2026).
Dalam proses penyusunannya, Kemendikbudristek berkomitmen untuk tidak bekerja sendiri. Pihaknya terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua.
“Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua,” tambahnya.
Mekanisme Kenaikan Kelas Sudah Ada
Toni menjelaskan bahwa usulan penguatan kebijakan kenaikan kelas ini awalnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pendidikan Nasional. Ia menegaskan bahwa pada dasarnya, pemerintah sudah memiliki mekanisme kenaikan kelas yang tetap berlaku hingga saat ini.
“Perlu kami jelaskan bahwa mekanisme naik atau tidak naik kelas sebenarnya sudah ada dan tetap berlaku,” bebernya.
Ketentuan mengenai kenaikan kelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan ini menetapkan bahwa penentuan naik kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa yang mencerminkan pencapaian di semua mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya selama satu tahun ajaran.
Keputusan akhir mengenai kenaikan kelas dapat diambil melalui musyawarah guru. Tujuannya adalah untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat objektif, adil, dan berpihak pada perkembangan siswa.
Mengingat aturan yang sudah ada, Toni menyatakan bahwa penguatan mekanisme ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lebih jelas, objektif, dan konsisten. Mekanisme baru ini akan merujuk pada hasil asesmen sekolah yang juga mempertimbangkan kebutuhan murid dan kesiapan sekolah.
“Yang sedang kami kaji adalah penguatan pelaksanaanya agar lebih jelas, objektif, dan konsisten. Ke depan, persiapan mengacu pada hasil asesmen sekolah serta mempertimbangkan kebutuhan murid dan kesiapan sekolah,” ucap Toni.
Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan tinggal kelas bukanlah hukuman bagi siswa. Jika kebijakan ini kembali diterapkan, tujuannya adalah agar murid memiliki kompetensi yang cukup sebelum melanjutkan pembelajaran ke jenjang berikutnya.
“Prinsipnya, setiap murid perlu memperoleh dukungan untuk mencapai kompetensi yang diperlukan sebelum melanjutkan pembelajaran pada tingkat berikutnya. Tinggal kelas tidak dimaksudkan sebagai hukuman bagi anak,” tegas Toni.
Komentar