Kemendagri Dorong PKK dan Dekranasda Manfaatkan Beragam Sumber Pembiayaan

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) daerah, Tim Pembina Posyandu daerah, serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) untuk memaksimalkan berbagai sumber pembiayaan. Langkah ini dinilai krusial guna mendukung pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dewan Kerajinan Nasional, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu se-Indonesia Bagian Barat di Jakarta, Senin (21/9).

Agus Fatoni menjelaskan bahwa dukungan anggaran untuk TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda sudah memiliki landasan regulasi yang kuat. Pendanaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik melalui perangkat daerah terkait maupun mekanisme hibah.

“Dari sisi regulasi sudah cukup kuat, Bapak-Ibu tidak perlu khawatir, semuanya sudah jelas, tinggal pelaksanaannya,” ujar Fatoni, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Lebih lanjut, Fatoni memaparkan bahwa selain APBD dan hibah, terdapat sumber pendanaan lain yang dapat dimanfaatkan. Ini meliputi kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sektor swasta. Bantuan perorangan atau lembaga, dana corporate social responsibility (CSR), anggaran promosi, hasil usaha, hingga dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga dapat dioptimalkan.

Fatoni menekankan bahwa optimalisasi sumber pembiayaan perlu dilakukan melalui koordinasi yang matang sejak tahap perencanaan, termasuk dalam penyusunan APBD. Ia juga mendorong agar potensi CSR di daerah dapat dikonsolidasikan untuk pemanfaatan yang lebih terarah dan efisien, serta menghindari tumpang tindih.

“Karena Bapak-Ibu pengurus di daerah juga adalah orang terdekat dari kepala daerah … bisa menyampaikan, bisa mendorong agar CSR itu bisa dikoordinasikan, bisa dikonsolidasikan,” jelasnya.

Selain itu, Fatoni mengingatkan pentingnya pertanggungjawaban yang akuntabel dalam setiap penggunaan hibah. Setiap bantuan yang diterima harus segera dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari persoalan hukum.

“Yang penting adalah pertanggungjawabannya. Kalau menerima hibah, pertanggungjawabannya harus segera dibuat, jangan ditunda,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar