Kemenag Buka Bantuan Penyelesaian S2-S3 Rp 20-25 Juta, Ini Syaratnya

Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa S2 dan S3. Simak besaran dana dan syarat pendaftarannya.

Kemenag Buka Bantuan Penyelesaian S2-S3 Rp 20-25 Juta, Ini Syaratnya
ilustrasi beasiswa. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen

Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) kembali membuka program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa jenjang S2 dan S3. Program ini dirancang untuk membantu para mahasiswa pascasarjana menyelesaikan studi mereka.

Pendaftaran program BPP ini dibuka hingga 12 Oktober 2026 dan dapat diakses melalui situs beasiswa.kemenag.go.id/bantuan-penyelesaian-pendidikan-bpp/. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.

Target Penerima BPP S2 dan S3

Program ini diperuntukkan bagi beberapa kategori, antara lain:

  • Pegawai Kemenag
  • Dosen PNS maupun non-PNS
  • Dosen ma’had aly
  • Ustaz/kiai
  • Guru PNS maupun non-PNS
  • Tenaga kependidikan.

Syarat Program BPP S2 dan S3

Untuk dapat mengikuti program BPP pascasarjana, calon pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia.
  • Terdaftar sebagai mahasiswa aktif minimal semester 3 jenjang magister S2 atau S3 di perguruan tinggi dalam negeri.
  • Melampirkan surat keterangan hasil studi atau transkrip nilai.
  • Telah menyelesaikan seminar proposal tesis atau disertasi.
  • Menyerahkan lembar progres dan dokumen tesis atau disertasi.
  • Mendapatkan surat keterangan dari pembimbing tesis atau disertasi.
  • Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja.
  • Menandatangani pakta integritas yang dibubuhi meterai Rp 10 ribu.
  • Menyertakan dokumen keterangan profesi yang sesuai, seperti NUPTK/PegID atau SK pengangkatan bagi tenaga kependidikan, ustaz/kiai, dosen ma’had aly (dengan masa kerja minimal 2 tahun), NUPTK/NPK bagi guru, NUPTK/NIDN bagi dosen, serta SK pengangkatan bagi pegawai Kemenag.

Jadwal Seleksi Program BPP

Proses seleksi program BPP akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan:

  • Sosialisasi: 1-5 Oktober
  • Pendaftaran: 1-12 Oktober
  • Seleksi substansi: 13-15 Oktober
  • Pengumuman seleksi: 21 Oktober.

Laporan Penyelesaian Studi

Penerima bantuan akan menerima dana bantuan secara lumpsum, sebesar Rp 20 juta untuk jenjang S2 dan Rp 25 juta untuk jenjang S3. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan dalam masa pembiayaan tahun ajaran 2026/2027, seperti pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, dan bantuan penelitian tesis/disertasi.

Pertanggungjawaban penggunaan dana harus dilaporkan kepada Puspenma Kemenag melalui aplikasi dalam waktu maksimal 6 bulan setelah bantuan diterima. Selain itu, penerima bantuan juga wajib melaporkan perkembangan akademik atau penyelesaian penulisan disertasi, ijazah, dan transkrip nilai setiap semester hingga lulus, melalui aplikasi yang sama.

Penerima bantuan yang tidak menggunakan atau melaporkan penggunaan dana sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pengembalian uang sejumlah yang diterima ke LPDP, serta tidak dapat menerima bantuan serupa di masa mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *