Kementerian Agama (Kemenag) mencatat bahwa mayoritas guru yang mengabdi di satuan pendidikan keagamaan masih berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari total 821.519 guru madrasah, sebanyak 655.622 di antaranya berstatus non-ASN, ditambah 13.392 ustaz pesantren. Selain itu, terdapat 91.419 guru pendidikan agama Islam (PAI) di bawah naungan Kemenag yang juga berstatus non-ASN.
Menyikapi kondisi ini, Kemenag mengusulkan kebijakan afirmatif untuk meningkatkan kesejahteraan ratusan ribu guru tersebut. Tiga skema pengelolaan penghasilan yang layak diajukan untuk menjamin kesejahteraan mereka.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, “Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak.” Pernyataan ini dikutip dari keterangan Kemenag pada Kamis (1/10/2026).
Skema Gaji Guru Non-ASN Usulan Kemenag
Skema pertama yang diusulkan adalah penghasilan setara dengan gaji pokok golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, yaitu Rp 3,83 juta per bulan dikali 13 bulan. Untuk skema ini, alokasi anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 37,95 triliun.
Skema kedua menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah, yang diambil contohnya Banjarnegara dengan besaran sekitar Rp 2,02 juta. Dengan perhitungan Rp 2,32 juta per bulan dikali 13 bulan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 23,1 triliun.
Sementara itu, skema ketiga menyelaraskan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3,20 juta per bulan dikali 13 bulan. Kebutuhan anggaran untuk skema ini diperkirakan mencapai Rp 31,69 triliun.
Proyeksi Kebutuhan Anggaran PTKIN
Selain fokus pada guru, Menag juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan nasional yang mencakup Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Saat ini, PTKIN menerima 139.909 mahasiswa.
Untuk mendukung pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing bagi 678.954 mahasiswa di 58 PTKIN, Kemenag memproyeksikan kebutuhan anggaran sebesar Rp 30,93 triliun. Rinciannya meliputi biaya personalia, gaji, dan tunjangan ASN sebesar Rp 4,60 triliun, biaya nonpersonalia Rp 23,78 triliun, serta biaya pengembangan dan investasi PTKIN Rp 2,1 triliun.
Komentar