Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Rp 178 Miliar

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melaksanakan lelang barang sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak 436 ribu ton. Aset ini merupakan hasil penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang melibatkan tersangka Samin Tan (ST).

Pelaksanaan lelang barang sitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL 1685/1/KNL.1203/2026 tanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor: B 2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara dengan estimasi jumlah 436.283,08 ton. Nilai limit untuk barang sitaan tersebut dipatok sebesar Rp 178.873.527.000, atau sekitar Rp 178,8 miliar. Objek yang ditawarkan adalah stockpile inventory (raw material) PT MCM berupa batu bara yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan bagi peserta adalah Rp 80.000.000.000. Lelang akan digelar dengan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui situs resmi www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran tersebut paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran.

Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan langsung setelah penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP. Peserta wajib mencakup pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi, PKP2B terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun pelaku usaha pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

Samin Tan Menjadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada tahun 2017.

Meskipun izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 17,7 triliun.

Tinggalkan komentar