Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Kasus ini menjerat pengusaha Sudianto alias Aseng dan sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 September 2026, kerugian negara diduga mencapai Rp 4.093.489.527.715,86. “Perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Sabtu (19/9/2026).
Dugaan korupsi ini berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Kejagung telah melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan dari 113 saksi, 8 ahli, serta sejumlah dokumen.
Selain Sudianto alias Aseng, penyidik juga menyerahkan empat tersangka lain ke Kejari Jakpus. Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), dan AP selaku Direktur PT QSS.
Anang menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017 ketika PT QSS diduga tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izinnya. Para tersangka diduga mengeruk dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS. Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada periode 2020-2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi yang semestinya, serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Hal ini menjadi janggal karena PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, yang seharusnya menjadi syarat mutlak perizinan ekspor mineral mentah. “PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor,” ungkapnya.
Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan taksiran nilai mencapai Rp 350 miliar. Aset yang disita meliputi sembilan unit tugboat, tujuh kapal tongkang, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, dan tiga kendaraan operasional Triton. Turut disita pula satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, serta aset properti berupa empat bidang tanah dan bangunan serta dua bidang tanah kosong di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan,” pungkas Anang.