Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Regulasi baru ini digagas untuk mendorong pembangunan hunian yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas penting, mulai dari sekolah, pasar, layanan publik, hingga akses transportasi publik.
Penyampaian gagasan ini dilakukan Anies dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (21/8/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pidato gubernur mengenai dua rancangan peraturan daerah krusial: Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
“Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujar Anies.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa Ranperda Rumah Susun dirancang dengan konsep fungsi campuran atau mixed-use. Konsep ini memungkinkan kawasan hunian tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung yang esensial bagi kehidupan sehari-hari, seperti sekolah dan pasar.
Menurutnya, penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. “Karena itu, eksekutif mengajukan ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” imbuhnya.
Dalam rancangan peraturan daerah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana memperluas sasaran kebijakan perumahan. Sebelumnya, kebijakan hunian cenderung difokuskan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kini, kebijakan tersebut akan diperluas untuk mencakup Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Anies mendefinisikan MBT sebagai kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan di atas kriteria MBR, namun masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk dapat mengakses hunian komersial. Ia mengemukakan bahwa sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta masuk dalam kategori kelompok menengah transisi atau MBT.
“Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI dalam mengubah pendekatan penyediaan hunian. Oleh karenanya, kehadiran ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing,” jelas Anies.
Ranperda Rumah Susun juga memperkenalkan instrumen baru bernama Konsolidasi Tanah Vertikal. Instrumen ini ditujukan sebagai sarana penataan kawasan padat yang seringkali memiliki kepemilikan tanah yang terfragmentasi.
Menurut Anies, skema konsolidasi tanah vertikal memungkinkan dilakukannya peremajaan kawasan tanpa harus melakukan penggusuran terhadap warga yang mendiami lokasi tersebut. “Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov DKI akan menyelaraskan kebijakan perumahan dengan program-program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk memperluas akses pembiayaan dan penyediaan hunian bagi masyarakat. Beberapa skema yang akan dioptimalkan meliputi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program Sejuta Rumah.
“Eksekutif berharap ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta. Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan menyejahterakan warganya,” pungkas Anies.