Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswa Baru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru.

Modus operandi ini terungkap terjadi pada penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. Wakil Rektor III, Norman Arie Prayogo, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua salah satu calon mahasiswa baru. Permintaan tersebut disampaikan melalui dua perantara.

“Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Orang tua calon mahasiswa baru tersebut menyanggupi permintaan uang tersebut. Namun, setelah dana diserahkan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi.

Mengetahui anaknya tidak lulus meskipun uang telah diberikan, orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian meminta pengembalian dana. Sayangnya, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena sudah terpakai.

“Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri,” ujar Taufik.

Selanjutnya, Dian dan Adhi melaporkan kejadian ini kepada Wakil Rektor Norman Arie Prayogo. Atas izin Rektor Akhmad Sodiq, Norman kemudian berupaya mengembalikan uang tersebut dengan meminjam dana dari pihak swasta.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” jelas Taufik.

KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo, empat tersangka lainnya adalah Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).

Leave a Comment