Izin 5 Perusahaan Dicabut Akibat Karhutla di Kalimantan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memutuskan untuk mencabut izin usaha lima perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di daerah tersebut.

Raja Juli Antoni menyatakan bahwa langkah pencabutan izin ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. “Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli, mengutip Antara, Selasa (22/9/2026).

Lima perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan total luas konsesi sekitar 29.140 hektare. Selanjutnya, PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, yang memiliki konsesi seluas 11.882 hektare. Ada pula PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare.

Dua perusahaan lainnya yang juga dicabut izinnya adalah PT Grace Putri Perdana di wilayah Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan luas konsesi 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Secara keseluruhan, kelima perusahaan tersebut menguasai lahan konsesi seluas 92.464 hektare.

Lebih lanjut, Raja Juli merinci luas area yang terbakar di masing-masing konsesi. PT Wana Lestari Jaya memiliki 47,84 hektare area terbakar, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare. Total luasan area yang terbakar dari kelima perusahaan tersebut mencapai 1.169,13 hektare.

Pencabutan izin ini, menurut Raja Juli, didasari oleh pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menekankan bahwa pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kawasan hutan dan mematuhi segala ketentuan yang menyertai izin mereka. “Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” tegasnya.

Raja Juli berharap tindakan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang berada di bawah naungan Kementerian Kehutanan. Diharapkan agar tidak ada lagi praktik pembakaran hutan atau pembiaran terhadap terjadinya karhutla di masa mendatang. “Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar