Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana membentuk sebuah badan baru bernama Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Pembentukan badan ini merupakan respons serius terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya yang terjadi di lahan gambut.
Rencana ini mengemuka setelah Prabowo berdiskusi dengan para akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi mengenai penanganan karhutla di lahan gambut yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta. Prabowo menekankan bahwa karhutla di lahan gambut menjadi salah satu isu krusial yang dihadapi bangsa Indonesia setiap tahunnya.
“Masalah yang kita hadapi sebagai bangsa dan negara adalah antara lain kebakaran hutan dan khususnya kebakaran hutan yang di atas lahan gambut. Masalahnya masalah kebakaran hutan, tiap tahun kita mengalami kebakaran hutan,” ujar Prabowo dalam pengantarnya.
Ia menambahkan, karakteristik lahan gambut yang luas di Indonesia memerlukan pemahaman mendalam dan penanganan yang spesifik. “Ada satu fenomena bahwa tetangga-tetangga kita juga punya hutan tapi mungkin mereka tidak punya gambut sebesar kita, mungkin ya kalian yang lebih tahu lah, kalian yang mengerti makanya saya mengundang Saudara-saudara,” katanya.
Penguatan Kelembagaan Langsung di Bawah Presiden
Dalam diskusi tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan gambut dan mangrove. Ia sepakat bahwa diperlukan badan khusus yang dapat bekerja langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian. Badan ini diberi nama Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang turut hadir, mengonfirmasi rencana pembentukan badan baru ini usai rapat terbatas dengan presiden. Ia menjelaskan bahwa BPGMN akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Pak Presiden sudah mengambil keputusan akan mendirikan satu badan yang disebut Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN,” kata Raja Juli Antoni.
Menurut Raja Juli, tujuan utama pembentukan BPGMN adalah untuk melakukan pencegahan karhutla secara proaktif, karena tindakan mitigasi dinilai jauh lebih efisien dibandingkan penanganan reaktif saat kebakaran sudah terjadi.
Perbedaan BPGMN dengan BRGM
Raja Juli Antoni menekankan bahwa BPGMN memiliki perbedaan signifikan dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan sebelum akhirnya dibubarkan.
“Nanti lembaga ini berbeda dengan BRGM sebelumnya yang berada di bawah Kemenhut sebelum dibubarkan, DIPA-nya di bawah Kemenhut, penyusunan RPSK-nya di bawah Kemenhut. Tadi Pak Presiden mengatakan badan ini akan langsung di bawah Pak Presiden,” jelasnya.
Badan baru ini akan diisi oleh para ilmuwan dan profesional. Fokus utamanya adalah pada enam provinsi yang rentan terhadap kebakaran lahan gambut, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
BPGMN akan bertugas langsung di tingkat desa untuk mencegah munculnya titik api. Badan ini juga akan melibatkan banyak ahli, termasuk kalangan akademisi, untuk memberdayakan desa dalam upaya pencegahan kebakaran.
Alasan Pembentukan dan Penguatan Penanganan Karhutla
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa pembentukan BPGMN merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan lahan gambut dan mencegah karhutla berulang. Langkah ini diambil setelah Prabowo mendengarkan pandangan para ahli untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif.
“Mendengar langsung dari para ahli menjadi langkah penting untuk memahami persoalan dari berbagai sudut pandang,” ujar Teddy.
Selain pembentukan BPGMN, penguatan operasi darat juga menjadi perhatian. Satgas Darat akan dioptimalkan untuk respons cepat di lokasi. Pemanfaatan pompa air, baik portabel maupun pengeboran dangkal, juga akan ditingkatkan untuk memperkuat kapasitas penanganan kebakaran, terutama di kawasan gambut.
Teddy juga menekankan pentingnya keterlibatan perangkat desa dan masyarakat melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Pendekatan ini mengintegrasikan pengetahuan ilmiah, teknologi, operasi lapangan, dan partisipasi masyarakat.
“Dengan mempertemukan pengetahuan para ilmuwan, teknologi, dan pengalaman masyarakat di lapangan, pengelolaan gambut diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, sekaligus menjaga ekosistem dan mencegah karhutla agar tidak terus berulang,” tutur Teddy.
Dukungan dari Komisi IV DPR
Komisi IV DPR menyambut baik rencana pemerintah membentuk BPGMN. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan rekomendasi yang kerap disampaikan oleh Komisi IV.
“Komisi IV DPR RI menyambut positif keputusan Presiden dalam membentuk badan khusus untuk mengelola ekosistem gambut dan mangrove guna memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dinilai sejalan dengan rekomendasi yang kerap disampaikan Komisi IV dalam berbagai rapat kerja bersama Menteri Kehutanan sebelumnya,” kata Ahmad Yohan.
Yohan menilai lembaga khusus seperti BPGMN krusial dalam mencegah karhutla di wilayah gambut, merujuk pada efektivitas Badan Restorasi Gambut (BRG) dan BRGM sebelumnya dalam menekan angka kebakaran.
Komisi IV DPR memberikan catatan terkait perlunya dukungan anggaran yang memadai dan sinergi lintas sektor. Yohan menekankan pentingnya kolaborasi erat dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, mengingat pengelolaan ekosistem diatur oleh undang-undang sektoral.
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, turut mendukung pembentukan BPGMN dan menyoroti peran vital BRGM yang sempat dibubarkan. Ia berharap BPGMN dapat bekerja lebih sistematis dalam mengelola gambut, yang memiliki karakteristik khusus dan luas lebih dari 13 juta hektare.
“Adanya BRGM yang lama sangat efektif mencegah kebakaran terutama di lahan gambut. Hilangnya BRGM menjadikan pengelolaan gambut tidak berjalan dengan baik, karena tidak ada program khusus dalam mengelola muka air gambut dan peran masyarakat dalam mengelola gambut pun tidak ada,” ujar Daniel.
Daniel berharap BPGMN mampu mengelola dan memanfaatkan gambut dengan baik, serta memprioritaskan anggaran pencegahan, termasuk pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan gambut melalui program ekonomi.