Fahd A Rafiq Kembali Jadi Tersangka KPK untuk Ketiga Kalinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Kali ini, Fahd terjerat kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi politikus Partai Golkar tersebut menjadi tersangka lembaga antirasuah.

Fahd A Rafiq pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2012 terkait kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Lima tahun kemudian, pada 2017, ia kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

Penangkapan terbaru Fahd dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Fahd akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/9) dan terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dalam kasus ketiganya ini, Fahd diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan HGB.

Daftar Kasus yang Menjerat Fahd A Rafiq

1. Kasus Suap DPID (2012)

Kasus pertama yang menyeret Fahd A Rafiq adalah perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada tahun 2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK. Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012 dan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pengusaha yang juga menjabat sebagai Ketua Gema MKGR, Fahd diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh.

2. Kasus Korupsi Proyek Al-Quran (2017)

Lima tahun berselang, tepatnya pada tahun 2017, Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat itu, ia menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga. Fahd dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama, diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut. Kabag Humas KPK kala itu, Febri Diansyah, menyatakan bahwa Fahd sebagai pihak swasta bersama Zulkarnaen Djabar (anggota DPR) dan putranya, Dendy Prasetia, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Al-Quran. Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fahd A Rafiq dikenai pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan diindikasikan menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar.

3. Kasus Suap Pengurusan HGB (2020)

Kasus ketiga yang menjerat Fahd A Rafiq terkait dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9), yang turut mengamankan Fahd bersama 16 orang lainnya. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan puluhan boks dan koper berisi uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing. KPK menyatakan telah melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini naik ke tahap penyidikan, menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Fahd A Rafiq.

Tinggalkan komentar