JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fahd disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan diduga bertindak sebagai penampung uang hasil gratifikasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa uang-uang tersebut berasal dari dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta berbagai layanan pertanahan lainnya di kementerian tersebut. Salah satu aliran dana yang teridentifikasi berasal dari pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar.
Menurut Taufik, uang senilai Rp 2,1 miliar tersebut disetorkan kepada seorang pihak swasta bernama Erwin (ERW), yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Selanjutnya, Erwin menyetorkan sebagian dana, yakni Rp 1,8 miliar, kepada Arif Sugiyanto (ARF).
Selain temuan tersebut, KPK juga mencatat adanya penerimaan lain yang dilakukan oleh Lampri (LMP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Total penerimaan yang ditemukan mencapai Rp 8 miliar.
“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026).
Taufik menambahkan bahwa tersangka Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta bernama Muhammad Fakhry (MF). KPK turut menyebut Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. “Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN,” jelas Taufik.
Uang yang berhasil dikumpulkan oleh Arif Sugiyanto ini kemudian diserahkan kepada Fahd A Rafiq, yang diduga berperan sebagai penampung utama dalam skandal korupsi di Kementerian ATR/BPN. “Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” kata Taufik.
KPK masih terus melakukan penelusuran mendalam terkait asal-usul, peruntukan, serta aliran dana korupsi tersebut. Hingga saat ini, total uang yang berhasil disita oleh tim KPK dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).