Evaluasi Akreditasi RS, Menkes Soroti Masalah Gaji Tenaga Kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia. Langkah ini diambil setelah ditemukannya berbagai persoalan, bahkan di rumah sakit yang telah menyandang status Paripurna.

Budi mengungkapkan bahwa sejumlah rumah sakit berstatus Paripurna masih belum mencerminkan kualitas pelayanan yang optimal. Ia menemukan kasus di mana tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat, mengalami penundaan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) yang signifikan. “Misalnya dokter-dokternya tidak dibayar, jaspelnya ditunda, itu terjadi juga di rumah sakit-rumah sakit Paripurna,” ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Selain masalah pembayaran gaji, Budi juga menyoroti adanya rumah sakit yang mengalami kendala dalam pengadaan obat. Ketidakmampuan rumah sakit untuk membayar obat menyebabkan ketersediaan obat menjadi terbatas, yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan pasien. “Kita melihat yang tidak bisa membayar obat sehingga obatnya tidak bisa digunakan oleh dokternya ke pasien, nah itu juga terjadi di rumah sakit-rumah sakit Paripurna,” tambahnya.

Menkes Budi menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi pada rumah sakit yang telah mendapatkan predikat Paripurna, karena status tersebut seharusnya menjamin kualitas pelayanan yang tinggi. Ia menekankan pentingnya kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai fondasi pelayanan yang baik. “Kalau dia Paripurna, artinya SDM kesehatannya, dokter, perawatnya, sama bidan ya harusnya bisa bekerja dengan baik. Susah kita bisa membayangkan satu rumah sakit Paripurna kalau dokternya aja dibayarnya kemudian tertunda, ya, atau tiga bulan nggak dibayar jaspelnya. Nah, itu yang sekarang kita bereskan,” paparnya.

Kementerian Kesehatan berencana mengubah sistem penilaian akreditasi. Penilaian tidak hanya akan berfokus pada kelengkapan administrasi dan fasilitas (input), tetapi juga akan mencakup evaluasi proses pelayanan dan output yang lebih substansial, dengan fokus utama pada kepuasan pasien dan kesejahteraan tenaga kesehatan. “Cuma akreditasi itu akan kita sedikit ubah, dia tidak hanya ngukur input-nya dalam bentuk checklist, tapi kita akan ukur juga proses dan paling penting output-nya dalam bentuk indikator yang sifatnya substansial yang fokusnya ke pasien dan juga tenaga SDM kesehatannya, ya,” jelas Budi.

Budi menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan kasus di mana tenaga kesehatan tidak dibayar selama tiga hingga enam bulan. Ia menekankan bahwa tata kelola internal rumah sakit harus memastikan kesejahteraan pegawainya. “Jadi kita nggak pengin ada rumah sakit Paripurna, tapi kemudian perawatnya sama bidannya nggak dibayar tiga bulan, nggak dibayar enam bulan, gimana dia nggak bisa mengurus tata kelolanya,” katanya.

Masalah utang obat yang menumpuk hingga satu tahun juga menjadi perhatian. Situasi ini dapat menyebabkan perusahaan farmasi enggan menyuplai obat, yang berujung pada gangguan pelayanan. “Atau dia rumah sakitnya Paripurna, tapi utang obatnya sudah setahun nggak dibayar sehingga perusahaan farmasi nggak mau men-deliver obat ke dia, sehingga akhirnya terjadi masalah. Nah, itu nggak mungkin kita kasih Paripurna,” tegasnya.

Selama ini, Kementerian Kesehatan dinilai Budi belum mengukur aspek proses dan output dari tata kelola rumah sakit, melainkan hanya fokus pada input. Ke depan, evaluasi akan mencakup laporan keuangan rumah sakit untuk memastikan pengelolaan keuangan yang baik. “Kita ukur hanya input-nya saja, tapi proses sama output-nya kita nggak ukur, dan sekarang kita akan ukur. Kita akan minta semua rumah sakit mesti masukin laporan keuangan supaya kita bisa cek apakah memang keuangannya dikelola dengan baik,” jelasnya.

Menkes memprediksi kebijakan baru ini akan menimbulkan reaksi dari pihak rumah sakit. Namun, ia menegaskan pentingnya transparansi laporan keuangan untuk mengidentifikasi masalah, termasuk ketidakmampuan membayar gaji tenaga kesehatan atau utang kepada pemasok obat. “Kita nggak tahu kalau mereka punya masalah keuangan sehingga nggak bisa bayar SDM-nya. Nanti dia nggak bisa bayar dokter-dokternya, jaspelnya ditahan, udah terlambat. Ya, ini yang sebenarnya kita pengin ukur,” tuturnya.

Tinggalkan komentar