Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan bagi mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi untuk mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan. Pendaftaran program ini akan ditutup pada 9 Oktober 2026.
Bantuan ini ditujukan bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di fakultas kedokteran atau kedokteran gigi pada perguruan tinggi yang ditunjuk. Mahasiswa baru semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 maupun mahasiswa yang masih berkuliah maksimal dua semester sebelum masa studi berakhir, memenuhi syarat untuk mendaftar.
Peserta yang terpilih akan menerima bantuan untuk iuran pengembangan institusi (IPI) atau biaya sejenis, uang kuliah tunggal (UKT) per semester, serta biaya hidup hingga lulus dan biaya skripsi. Sebagai gantinya, mahasiswa diwajibkan menjalankan masa pengabdian sesuai peraturan perundang-undangan, minimal 3 tahun untuk penempatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (3T) serta daerah bermasalah kesehatan, dan minimal 4 tahun untuk daerah lainnya.
Komponen Bantuan Kuliah Kemenkes
Pendanaan yang diberikan terbagi menjadi dua komponen utama: bantuan yang dibayarkan ke institusi pendidikan dan bantuan yang langsung ke peserta.
Untuk institusi, bantuan meliputi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dana pengembangan (DP), sumbangan pengembangan institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau istilah lain sesuai keputusan rektor, yang dibayarkan satu kali bagi penerima sejak semester 1. Selain itu, Uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) juga akan dibayarkan setiap semester setelah laporan perkembangan pendidikan diterima.
Sementara itu, bantuan yang dibayarkan langsung kepada peserta mencakup biaya hidup dan operasional, serta uang buku dan referensi yang diberikan setiap semester. Biaya penunjang untuk penelitian atau skripsi juga diberikan satu kali selama masa pendidikan.
Syarat Pendaftaran Bantuan Kemenkes
Calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Tidak sedang atau akan menerima bantuan pendidikan dari sumber lain yang berpotensi tumpang tindih.
- Tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
- Wajib menyelesaikan studi sesuai masa tempuh kurikulum dan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki BPJS Kesehatan yang aktif pada saat proses seleksi administrasi.
- Berbadan sehat dan bebas dari narkoba.
- Memiliki surat keterangan aktif sebagai mahasiswa kedokteran atau dokter gigi dari kampus asal.
- Mengunggah surat pernyataan komitmen yang ditandatangani di atas meterai.
- Memiliki surat kesediaan pelaksanaan pendayagunaan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
- Memiliki surat izin orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai.
- Merupakan peserta didik kelas reguler, bukan kelas internasional.
Daftar Kampus Penerima Bantuan
Kemenkes telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk program bantuan ini, yang dikelompokkan berdasarkan program studi:
Prodi Kedokteran
1. Universitas Syiah Kuala
2. Universitas Malikussaleh
3. Universitas Sumatera Utara
4. Universitas Riau
5. Universitas Andalas
6. Universitas Jambi
7. Universitas Bengkulu
8. Universitas Lampung
9. Universitas Indonesia
10. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
11. UPN Veteran Jakarta
12. Universitas Padjadjaran
13. Universitas Gadjah Mada
14. Universitas Sebelas Maret
15. Universitas Brawijaya
16. Universitas Airlangga
17. Universitas Jember
18. Universitas Tanjungpura
19. Universitas Palangka Raya
20. Universitas Lambung Mangkurat
21. Universitas Mulawarman
22. Universitas Hasanuddin
23. Universitas Tadulako
24. Universitas Halu Oleo
25. Universitas Khairun
26. Universitas Negeri Gorontalo
27. Universitas Mataram
28. Universitas Nusa Cendana
29. Universitas Cendrawasih
30. Universitas Papua.
Prodi Kedokteran Gigi
1. Universitas Syah Kuala
2. Universitas Sumatera Utara
3. Universitas Andalas
4. Universitas Indonesia
5. Universitas Padjadjaran
6. Universitas Gadjah Mada
7. Universitas Brawijaya
8. Universitas Airlangga
9. Universitas Lambung Mangkurat
10. Universitas Jember
11. Universitas Hasanuddin
12. Universitas Mulawarman
13. Universitas Jenderal Achmad Yani.
Prodi Kedokteran dan Kedokteran Gigi
1. Universitas Sriwijaya
2. Universitas Diponegoro
3. Universitas Jenderal Soedirman
4. Universitas Udayana
5. Universitas Sam Ratulangi
6. Universitas Pattimura
Jadwal Seleksi
Pendaftaran dibuka hingga 9 Oktober 2026. Tahapan selanjutnya meliputi verifikasi berkas administrasi oleh dinas kesehatan provinsi (30 September-12 Oktober 2026), verifikasi oleh panitia seleksi pusat (12-14 Oktober 2026), dan verifikasi dokumen oleh institusi pendidikan (14-16 Oktober 2026). Penetapan dan pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 21 Oktober 2026, diikuti tes wawancara pada 26-30 Oktober 2026. Hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 5 November 2026.
Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat diakses melalui laman https://sibk.kemkes.go.id/.
Komentar