Empat Pengedar Obat Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Dibekuk di Jakarta Utara

JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus empat orang yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar alias ilegal. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamarkan aktivitas peredaran obat tersebut di balik kedok toko kosmetik.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MN, AZ, EF, dan US. Mereka ditangkap dari beberapa lokasi toko kosmetik yang berada di wilayah Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 17 September.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan ilegal. “Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Dari beberapa lokasi, anggota menemukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang,” jelasnya.

MN menjadi tersangka pertama yang diamankan di wilayah Kecamatan Koja pada Kamis (10/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Berlokasi di sebuah toko kosmetik di Jalan Muncang, Lagoa, Koja, polisi menemukan barang bukti berupa 470 butir Tramadol, 400 butir Hexymer, 40 butir Trihexyphenidyl, 20 butir Alprazolam 1 mg, dan 20 butir Alprazolam 0,5 mg. Selain itu, turut disita uang hasil penjualan senilai Rp 616 ribu.

Selanjutnya, AZ diamankan di Tugu Selatan, Koja, pada hari yang sama sekitar pukul 19.45 WIB. Penindakan dilakukan di sebuah toko kosmetik di Jalan Walang Baru Raya. Dari tangan AZ, polisi mengamankan 400 butir Tramadol beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.

Tim kepolisian juga berhasil menangkap EF di wilayah Cilincing pada Jumat (11/9) sekitar pukul 20.15 WIB. Dari lokasi penangkapan, diamankan barang bukti sebanyak 1.653 butir obat dan uang hasil penjualan senilai Rp 520 ribu.

Terakhir, US diamankan di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB. US kedapatan menyimpan 1.252 butir obat, yang terdiri dari 209 butir Tramadol, 942 butir Hexymer, 90 butir Trihex, 4 butir Camlet (Alpra), dan 7 butir Alprazolam. Polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 340 ribu dan satu unit telepon genggam dari tersangka US.

Tinggalkan komentar