Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial PD. Penangkapan dilakukan karena PD diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan membuka kelas kecantikan face lifting berbayar secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa PD merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. “Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” ujar Rendra, Selasa (22/9/2026), seperti dilansir Antara.
Wanita berinisial PD ini diketahui menggelar kelas kecantikan di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah petugas Imigrasi melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing pada Selasa, 15 September 2026.
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa PD diduga melanggar izin tinggal visa kunjungan dengan memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan face lifting secara berbayar di lokasi tersebut. “Kegiatan yang dilakukan WNA Thailand tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya,” tegas Rendra.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, wanita asal Thailand itu dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi ke negara asalnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.
Rendra menambahkan bahwa temuan ini menjadi perhatian Imigrasi Jakarta Utara dalam upaya menjaga ketertiban administrasi dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia. Pengawasan ini merupakan komitmen Imigrasi untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
Melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang berkelanjutan, Imigrasi Jakarta Utara terus berupaya menciptakan situasi aman dan tertib. “Sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Rendra.