JAKARTA – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar publikasi jurnal ilmiah tidak lagi menjadi satu-satunya syarat mutlak bagi dosen. Sebagai alternatif, Komisi X mengusulkan penerbitan buku yang berbasis riset dapat diakui sebagai bentuk publikasi ilmiah.
Usulan ini telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI. Menurut Komisi X, usulan ini penting untuk dipertimbangkan guna memberikan fleksibilitas lebih bagi dosen dalam memenuhi kewajiban publikasi ilmiah. Selain itu, hal ini juga berpotensi membuka peluang pemanfaatan hasil penelitian secara lebih luas.
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menjelaskan bahwa penerbitan buku berbasis riset memiliki keunggulan tersendiri. “Beda dengan buku, si penulis punya hak royalti, hak cipta, dan juga bisa dijadikan bahan mata kuliah bagi siswa. Ini yang juga menjadi pertimbangan,” ujar Ferdiansyah di Denpasar, Bali, seperti dikutip dari TVR Parlemen pada Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan, “Makanya kami menawarkan jangan dibuat harga mati untuk penulisan karya ilmiah harus dalam bentuknya jurnal. Kenapa enggak dibuka juga opsi yang sifatnya bentuknya buku, tapi buku yang juga sifatnya buku riset.”
Oleh karena itu, Ferdiansyah meminta agar Kemdiktisaintek mengkaji pengakuan buku berbasis riset sebagai bentuk publikasi ilmiah. Namun, ia menekankan bahwa pengkajian ini harus tetap memperhatikan standar akademik dan kualitas penelitian yang terjamin.
Ketentuan Publikasi Ilmiah dan Buku oleh Dosen
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya pada Pasal 45, dijelaskan bahwa untuk menjalankan tugas keprofesionalan, dosen memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen juga wajib merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Peningkatan dan pengembangan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan juga menjadi kewajiban dosen, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dosen secara perseorangan atau berkelompok diwajibkan untuk menulis buku ajar atau buku teks yang diterbitkan oleh perguruan tinggi atau lembaga penerbit lain yang diakui. Dosen juga diwajibkan mempublikasikan karya ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik, serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika.
Lebih lanjut, dalam Pasal 49 ayat (22) UU Guru dan Dosen, disebutkan bahwa profesor memiliki kewajiban khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya demi mencerahkan masyarakat.
Komentar