DPR Finalisasi RUU Reforma Agraria, Lembaga Baru Setara Kementerian Diusulkan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang posisinya setara dengan kementerian.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa eksistensi lembaga tersebut akan tetap ada, namun penamaannya akan disesuaikan dengan keinginan presiden. “Jadi eksistensi lembaga tuh tetap ada. Cuman dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan presiden namanya apa,” ujar Iman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Iman menambahkan, lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang berarti setara dengan kementerian. Hal ini telah diatur dalam Pasal 11 RUU yang menyatakan bahwa lembaga berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepadanya. “Artinya kalau dia di bawah presiden langsung, artinya dia setara dengan kementerian,” jelasnya.

RUU ini juga mengatur kewenangan lembaga tersebut, termasuk menyelesaikan konflik agraria, menetapkan subjek dan objek reformasi agraria, serta mengelola aspek akses dan aset. “Jadi semua kewenangannya itu kita atur dalam undang-undang ini sehingga presiden tinggal menyesuaikan aja,” tambah Iman.

DPR tidak mencantumkan nomenklatur atau nama khusus untuk lembaga tersebut dalam RUU, memberikan keleluasaan kepada presiden untuk menentukannya. “Nah, soal nama itu seperti yang saya bilang tadi, kenapa kita apa, nggak boleh menyebutkan nama di pasal itu, menyesuaikan dengan presiden mau bikin nama apa. Tapi lembaganya ada. Kewenangannya juga kita masukkan dalam pasal-pasal itu dan lengkap kalau kewenangannya dari aset ke akses. Dari perencanaan, pendataan, menyelesaikan konflik, menetapkan LPRA, sampai ke pemberdayaannya,” ungkapnya.

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reformasi Agraria ini juga menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait lembaga pengurus agraria harus diterbitkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang disahkan. “Setahun, undang-undang disahkan lembaga ini harus (terbit) Perpres, Perpres harus turun. Setelah Perpres turun, baru lembaganya. Ini harus bisa diatur waktunya setahun setelah undang-undang disahkan,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar