Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa pembahasan ini berjalan produktif dan menghasilkan berbagai kesepakatan penting.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah mengenai anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Said Abdullah menjelaskan bahwa selama ini, mayoritas P3K yang berprofesi sebagai guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ungkap Said dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Kesepakatan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian gaji para P3K dan menepis kekhawatiran mereka akan pemutusan kontrak kerja. Said menekankan bahwa dengan anggaran sebesar Rp 23 triliun yang telah disetujui melalui RAPBN 2027, para tenaga P3K tidak perlu lagi merasa cemas.
“Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak anak di daerah,” ujar Said. Ia menambahkan bahwa Banggar DPR perlu memberikan kepastian terkait kebutuhan anggaran mereka di masa mendatang.
Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan P3K yang menuntut kejelasan status kepegawaian mereka. Pengalihan tanggung jawab anggaran dari daerah ke pusat ini diharapkan dapat memberikan jaminan.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” jelas Said.
Said menambahkan bahwa kabar baik ini juga akan memberikan angin segar bagi pemerintah daerah. Beban anggaran rutin untuk P3K yang berkurang akan membuka kesempatan bagi daerah untuk menyelenggarakan agenda pembangunan lainnya.
“Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K,” pungkasnya.