Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan teknologi pirolisis secara resmi dimulai di kawasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Bogor, Jawa Barat. Proyek ini dirancang untuk mengolah total 2.500 ton sampah per hari yang berasal dari Kota dan Kabupaten Bogor.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyatakan bahwa PSEL di Bogor merupakan proyek keempat yang dibangun, dengan rencana ekspansi hingga 24 titik PSEL pada tahun 2027. “Ini untuk yang ke-4 kali ya kita groundbreaking. Pertama di Bali, kedua di Legok Nangka (Bandung), ketiga Kota Bekasi, keempat di sini, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, empat ya. Ini kita perkirakan akan selesai di 2027,” ujar Zulhas di lokasi proyek.
Ia menambahkan bahwa pembangunan PSEL akan terus berlanjut, dengan target 24 proyek pada tahun depan. “Kita terus, ada soal lahan, soal kerja sama dan lain-lain kita secara maraton agar ini cepat-cepat selesai,” katanya.
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa 1.500 ton sampah baru yang datang setiap hari akan diolah menjadi listrik melalui PSEL. Sementara itu, 1.000 ton sampah plastik yang sudah menumpuk di TPAS Galuga akan diolah menggunakan teknologi pirolisis untuk dijadikan bahan bakar minyak (BBM).
Acara peletakan batu pertama proyek ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH M. Zumhur Hidayat, Kepala BAPPISUS Aries Marsudiyanto, Wakil Menteri Koordinator Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Bupati Bogor Rudy Susmanto, dan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, serta perwakilan dari PT PLN dan Danantara.
Zulhas menegaskan bahwa ke depannya tidak akan ada lagi pengelolaan sampah dengan metode penumpukan di TPAS atau sistem open dumping. Ia bahkan mengingatkan bahwa pelaku praktik open dumping dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. “Kalau ini (TPAS Galuga) enggak ada lagi, nanti habis, hilang. Open dumping sudah enggak boleh lagi. Oleh karena itu bupati, wali kota, kalau masih open dumping bisa terkena masalah, karena undang-undangnya sudah melarang. Buang sampah terbuka begitu sudah enggak boleh lagi,” tegas Zulhas.