Sebanyak 39 unit angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Kota Bogor dikenakan sanksi oleh petugas gabungan karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan yang sah, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan uji KIR. Penindakan yang dilakukan meliputi penilangan hingga penyitaan kendaraan.
Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama personel TNI dan Polri. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor. Dari total 39 kendaraan yang terjaring, 34 di antaranya merupakan angkot dan AKDP yang ditilang karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen tersebut.
“34 angkutan dikenakan penilangan karena tidak dapat melengkapi surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM dan surat KIR. Sementara sisanya dilakukan penyitaan unit,” ungkap Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin operasi gabungan, Jumat (25/9/2026).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa angkot yang terjaring operasi juga akan diberi penandaan berupa stiker informasi yang disesuaikan dengan usia kendaraan. Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan angkutan umum yang telah melewati batas usia teknis yang ditentukan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor terus memantau kelayakan angkutan umum yang beroperasi melayani masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 1.200 angkot yang dihapus karena tidak memenuhi standar kelayakan.
“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” jelas Jenal.
Jenal memastikan bahwa operasi gabungan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin setiap pekan sebagai bagian dari upaya mewujudkan target Bogor Lancar. Ia menegaskan komitmen Pemkot Bogor dalam menegakkan aturan terkait angkutan kota, yang didasarkan pada regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” imbuhnya.