JAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan pada 9 dan 10 September 2026, empat orang pengedar berhasil diamankan beserta ribuan butir obat terlarang.
Keempat tersangka yang merupakan pengedar obat keras tanpa izin edar ini memiliki inisial JK (24), MN (26), SNHA (18), dan VIS (29). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Bekasi, yakni kawasan Bekasi Timur dan Babelan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” ujar Kombes Putu Kholis dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi total 18.044 butir obat keras ilegal, beberapa unit telepon genggam, sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional, serta uang tunai senilai Rp 4.500.000.
“Jumlah keseluruhan obat keras yang disita 18.044 butir,” tegas Kombes Putu Kholis.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Mereka diancam dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.