Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menyita ratusan cartridge vape berisi narkotika jenis etomidate. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial Efendi alias Tomi (26) dan kini memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Zhu Zhan Hong (29).
Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa total barang bukti yang diamankan sebanyak 531 pieces cartridge. “Dengan perkiraan konversi harga sekitar Rp 1.593.000.000,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Efendi oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 132 juta pada Senin (7/9) malam di sebuah rumah di Serpong, Tangerang. Saat penggeledahan, petugas menemukan sekitar 57 pieces narkotika jenis etomidate di dalam tas selempang milik Efendi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Resmob Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan. Penyidik kemudian bergerak ke lokasi kedua di Apartemen Tokyo Riverside Tower Fuji, PIK 2. Di sana, petugas menemukan 143 pieces cartridge etomidate yang disembunyikan di dalam laci lemari.
Penyisiran berlanjut ke lokasi ketiga di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gajah Mada, tempat Efendi tinggal bersama kekasihnya. Di lokasi ini, ditemukan sebanyak 331 pieces narkotika jenis etomidate yang tersembunyi di kamar tidur.
Selain total 531 cartridge etomidate, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain seperti alat isap, mesin segel plastik, timbangan digital, satu unit mobil DFSK Glory, satu unit MacBook, sejumlah kartu ATM bank dalam dan luar negeri (ICBC China), serta buku tabungan perusahaan.
Modus Pembayaran Utang Valas dengan Narkoba
Brigjen Eko menjelaskan bahwa tersangka Efendi mengaku memperoleh ratusan cartridge etomidate tersebut dari Zhu Zhan Hong. Keduanya berkenalan pada Oktober 2025 untuk bisnis penukaran mata uang asing (valas) yuan Tiongkok (RMB).
Awalnya, kerja sama bisnis valas berjalan lancar. Namun, pada Maret 2026, Efendi mentransfer uang tunai sebesar Rp 1,15 miliar kepada Zhu Zhan Hong untuk ditukarkan ke dalam 470.000 yuan RMB. Sehari setelahnya, Zhu Zhan Hong menghilang dan tidak dapat dihubungi.
“Pada tanggal 17 Maret 2026, Zhu Zhan Hong memberikan pesan kepada Efendi untuk bersabar dan akan dibayarkan karena saat ini Zhu Zhan Hong sedang dalam masalah di negaranya menurut pesan yang disampaikan oleh Zhu Zhan Hong, setelah itu Zhu Zhan Hong menghilang kembali,” imbuh Eko.
Pada akhir Juli 2026, Zhu Zhan Hong menawarkan pelunasan utang valas tersebut dengan mengirimkan cartridge berisi etomidate untuk dijual kembali. Efendi menyepakati tawaran tersebut.
Zhu Zhan Hong mengirimkan pasokan etomidate tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali melalui ‘sistem tempel’ tanpa tatap muka di kawasan PIK 2 dan Pluit. Pengiriman pertama sekitar akhir Juli 2026 di daerah PIK 2 sebanyak 150 pieces. Pengiriman kedua sekitar pertengahan Agustus 2026 sebanyak 250 pieces.
Sebagian pasokan tersebut dikonsumsi sendiri oleh tersangka Efendi, sementara sisanya dijual kembali dengan harga sekitar Rp 3 juta per buah.
Saat ini, tersangka Efendi dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi untuk memburu Zhu Zhan Hong yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).