Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Bea Cukai Dumai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Operasi yang dilakukan di pesisir Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ini berhasil menyita barang bukti berupa 47,5 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, dan ribuan cartridge berisi etomidate.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, memperkirakan total nilai barang bukti yang disita dari sindikat tersebut mencapai Rp 132,7 miliar. “Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat neto 47.572,2 gram, ekstasi sebanyak 20.044 butir, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp 132.708.460.000,” jelas Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen segera melakukan penyelidikan. “Pada Rabu, 9 September 2026, berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan melaksanakan pemantauan serta penyisiran di wilayah pesisir, daratan, dan perairan Bagansiapiapi serta sekitarnya,” ungkap Eko.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Darat mengamati sebuah dermaga sungai dan melihat dua orang pengendara motor, yang diidentifikasi sebagai Suan dan Dori, mendekati sebuah kapal kayu. Namun, kapal tersebut mendadak melarikan diri begitu petugas mendekat. Kedua pria bersepeda motor tersebut berhasil diamankan, sementara Tim Laut segera diperintahkan untuk melakukan pengejaran di perairan.
Pengejaran yang melibatkan Tim Laut bersama petugas Bea Cukai Dumai berlangsung hingga Kamis (10/9) malam. Sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan berhasil mendeteksi keberadaan sebuah kapal kayu berwarna hijau yang mencurigakan sedang menurunkan jangkar di pesisir Pulau Halang. Ketika petugas melakukan pendekatan, salah satu pelaku yang berada di atas kapal langsung menceburkan diri ke laut, sementara pelaku lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri.
Brigjen Eko menyatakan bahwa salah satu pelaku yang berada di kapal adalah seorang nelayan bernama Fendi alias Aping (45), yang berperan sebagai tekong laut. Berdasarkan interogasi awal, Aping mengakui perannya dalam membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama Ari, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Fendi alias Aping mengetahui enam kotak kardus yang diangkut menggunakan kapal tersebut berisi narkotika jenis sabu,” jelas Eko.
Fendi menyebutkan bahwa kapal yang digunakannya adalah milik Alu alias Yucin, yang berdomisili di Bagansiapiapi dan kini juga berstatus DPO. Dia mengaku diperintahkan untuk menjemput kapal di perairan Kuala Sinaboi dan membawanya ke wilayah Tenayan dengan iming-iming upah. “Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sebelumnya berada di atas kapal sebelum diganti oleh Fendi alias Apinh, tetapi identitasnya tidak diketahui oleh Fendi,” tutur Eko. “Fendi alias Aping dijanjikan upah oleh Alu setelah pekerjaan pengambilan dan pengangkutan kapal tersebut selesai dilaksanakan,” sambungnya.
Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 48 bungkus sabu dengan total berat neto 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge etomidate dengan volume neto 9.011,5 ml. Selain itu, turut ditemukan 5 bungkus Happy Water, paket sabu seberat 1 gram di dalam sarung, alat isap (bong), paspor, dan telepon genggam.
Eko menegaskan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 262.411 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Saat ini, Fendi alias Aping beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Eko memastikan pihaknya akan terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam DPO.