JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II untuk tahun 2026. Bantuan ini ditujukan bagi warga Jakarta yang sedang menempuh pendidikan tinggi dan memenuhi kriteria tertentu.
KJMU merupakan program bantuan pendidikan unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik. Bantuan ini dapat diajukan baik bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).
Penerima manfaat KJMU akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku dengan total mencapai Rp 9 juta per semester. Dana bantuan biaya pendidikan akan disalurkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta ke perguruan tinggi masing-masing, sementara uang saku sebesar Rp 750 ribu per bulan akan dicairkan ke rekening KJMU peserta.
Informasi mengenai pendaftaran KJMU tahap II tahun 2026 ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026
Calon Penerima Baru
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut.
- Pendaftaran dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) atau penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial.
- Lulus satuan pendidikan menengah negeri, swasta, dan Sekolah Rakyat paling lambat 3 tahun terakhir.
- Pengajuan paling lambat pada semester 4.
- Lulus seleksi atau diterima pada PTN melalui jalur reguler di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
- Lulus seleksi atau diterima pada PTS melalui jalur reguler dengan akreditasi program studi minimal C/Baik di bawah Kemendikbudristek yang menaungi wilayah Jakarta.
- Memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) paling rendah 2,75 dari skala 4,00 di PTN, atau paling rendah 3,00 dari skala 4,00 di PTS selama 2 semester berturut-turut (kecuali bagi mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas).
- Menempuh pendidikan pada perguruan tinggi dengan program studi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Proses verifikasi akan memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti kepemilikan mobil, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar, dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) orang tua.
Calon Penerima Lanjutan
Jenjang D3, D4, dan S1
- Terdaftar di PTN melalui jalur reguler di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
- Terdaftar di PTS melalui jalur reguler dengan akreditasi program studi minimal C/Baik di bawah Kemendikbudristek yang menaungi wilayah Jakarta.
- Memiliki IPS paling rendah 2,75 dari skala 4,00 di PTN, atau paling rendah 3,00 dari skala 4,00 di PTS selama 2 semester berturut-turut (kecuali bagi penyandang disabilitas).
Jenjang Profesi
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Pernah menerima KJMU pada jenjang D4/S1.
- Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat panti sosial.
- Lulus seleksi atau diterima pada PTN melalui jalur reguler di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
- Lulus seleksi atau diterima pada PTS melalui jalur reguler dengan akreditasi program studi minimal C/Baik di bawah Kemendikbudristek yang menaungi wilayah Jakarta.
- Memiliki IPS paling rendah 2,75 dari skala 4,00 di PTN, atau paling rendah 3,00 dari skala 4,00 di PTS (kecuali bagi penyandang disabilitas).
Calon penerima lanjutan KJMU tahap II tahun 2026 dapat terus menerima bantuan hingga lulus jenjang pendidikan, asalkan terus memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi dan validasi tetap memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu KK.
Cara Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026
Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui tautan https://p4op.pusdatinpendidikan.id/kjmu/beranda. Tahapannya meliputi:
- Buka laman Portal Pendaftaran KJMU pada tautan yang tersedia.
- Buat akun dan login pada laman pendaftaran.
- Lengkapi data diri, wali, dan kontak darurat.
- Unggah berkas pendaftaran yang diperlukan.
Berkas Pendaftaran Mahasiswa Baru
- Surat Permohonan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
- Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
- Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
- Ijazah SMA/Sederajat, Kartu Rencana Studi (KRS), dan Kartu Hasil Studi (KHS).
- Instrumen kelayakan sesuai dengan variabel dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 1250 Tahun 2020.
Berkas Pendaftaran Mahasiswa Lanjutan
- Surat Permohonan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
- Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
- Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
- Surat perpanjangan semester dan Surat Keterangan dari kampus yang menyatakan perpanjangan studi (bagi jenjang D3 di semester 7 dan D4/S1 di semester 9).
- Surat Permohonan Pengajuan Profesi dan Surat Keterangan dari Kemahasiswaan atau Rektorat yang menyatakan lanjut profesi (bagi mahasiswa lanjut profesi).
Panduan lengkap melengkapi berkas pendataan dapat diakses melalui tautan bit.ly/PanduanKJMUT22026, dan kelengkapan berkas dapat diakses melalui tautan bit.ly/BerkasKJMUT22026.
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026
- Pendaftaran mandiri oleh mahasiswa: 30 September – 6 Oktober 2026.
- Verifikasi perguruan tinggi: 30 September – 12 Oktober 2026.
- Verifikasi dinas pendidikan: 13 – 22 Oktober 2026.
- Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 23 – 29 Oktober 2026.
- Penyaluran dana: 30 Oktober 2026.
Komentar