Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk bulan Agustus. Pencairan ini telah dimulai secara bertahap sejak 5 Oktober 2026.
Sebanyak 661.209 murid terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I. Penetapan ini merupakan hasil dari proses verifikasi lanjutan yang dilakukan untuk memastikan kelayakan penerima.
Proses verifikasi mencakup pemadanan data calon penerima dengan berbagai data lain, termasuk status kepegawaian anggota keluarga sebagai ASN, kepemilikan kendaraan roda empat, serta aset tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar. “Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar UPT P4OP dalam unggahan Instagram resminya, Rabu (7/10/2026).
Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap II Gelombang I Agustus 2026
Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- SD, SDLB, MI: 328.145 murid menerima dana personal Rp 250.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp 130.000 per bulan.
- SMP, SMPLB, MTs: 171.366 murid menerima dana personal Rp 300.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp 170.000 per bulan.
- SMA, SMALB, MA: 53.612 murid menerima dana personal Rp 420.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp 290.000 per bulan.
- SMK: 103.820 murid menerima dana personal Rp 450.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp 240.000 per bulan.
- PKBM: 4.266 murid menerima dana personal Rp 300.000 per bulan, tanpa tambahan SPP swasta.
Cara Pencairan Dana KJP Plus
Dana KJP Plus disalurkan langsung ke rekening Bank DKI masing-masing peserta. Pencairan dapat dilakukan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima selesai.
Setelah dana masuk, penerima dapat mengambil dana melalui dua cara:
- Melalui Teller Bank: Datangi kantor Bank DKI, sebutkan keperluan pencairan dana KJP Plus. Dana tunai yang dapat diambil maksimal Rp 100.000 per bulan, sisanya digunakan secara non-tunai.
- Melalui ATM: Gunakan ATM Bank DKI terdekat untuk cek saldo dan melakukan penarikan. Sama seperti melalui teller, penarikan tunai dibatasi maksimal Rp 100.000 per bulan, dengan sisa dana digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC.
Ketentuan ini sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang membatasi pengambilan dana personal secara tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulannya. Sisa dana personal dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan non-tunai melalui transaksi EDC.
Ketentuan untuk Penerima Lanjutan dan Calon Penerima Baru
UPT P4OP juga menginformasikan bahwa penerima lanjutan yang datanya masih memerlukan verifikasi tidak serta-merta dibatalkan statusnya. “Tetapi akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, calon penerima baru yang masih dalam proses verifikasi lapangan akan ditetapkan setelah semua data dan persyaratan dipastikan sesuai ketentuan. Penerima yang memenuhi kriteria akan dimasukkan dalam penetapan bantuan Gelombang II.
Baik penerima gelombang I maupun gelombang II akan tetap mendapatkan bantuan untuk satu semester penuh. Perbedaan waktu pencairan antar-gelombang tidak memengaruhi jumlah bantuan yang diterima, melainkan hanya terkait dengan waktu penyelesaian proses verifikasi data. “Perbedaan gelombang bukan karena perbedaan jumlah bantuan, tetapi karena waktu penyelesaian verifikasi yang berbeda,” tegas UPT P4OP.
Komentar