JAKARTA – Pendaftaran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2026 diperpanjang. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan batas akhir pendaftaran hingga 11 Oktober 2026.
Berbeda dengan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang prosesnya dikoordinasikan oleh sekolah, pendaftaran KJMU dilakukan secara mandiri oleh calon peserta. Proses pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Beasiswa KJMU tahap II tahun 2026 dibuka bagi calon penerima baru maupun mereka yang melanjutkan studi. Mahasiswa yang terpilih akan menerima bantuan biaya pendidikan dan uang saku senilai total Rp 9 juta per semester. Bantuan biaya pendidikan disalurkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta ke perguruan tinggi masing-masing, sementara uang saku sebesar Rp 750 ribu per bulan dicairkan ke rekening pribadi peserta.
Jadwal Terbaru Pendaftaran KJMU Tahap II 2026
Berikut adalah jadwal terbaru untuk pendaftaran KJMU tahap II tahun 2026:
- Pendaftaran mandiri: Hingga 11 Oktober 2026
- Verifikasi oleh perguruan tinggi: Hingga 15 Oktober 2026
- Verifikasi oleh dinas pendidikan: 16-21 Oktober 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 22-29 Oktober 2026
- Penyaluran dana: 30 Oktober 2026
Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II 2026
Calon Penerima Baru
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta minimal selama 5 tahun berturut-turut.
- Pendaftaran tidak berlaku bagi murid Sekolah Rakyat.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) atau penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial.
- Lulus satuan pendidikan menengah negeri, swasta, atau Sekolah Rakyat paling lambat 3 tahun terakhir.
- Pengajuan pendaftaran paling lambat dilakukan pada semester 4 perkuliahan.
- Lulus seleksi atau diterima pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur reguler di bawah Kemendiktsaintek dan Kemenag.
- Lulus seleksi atau diterima pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui jalur reguler dengan akreditasi program studi minimal C/Baik di bawah Kemendiktsaintek yang menaungi wilayah Jakarta.
- Memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 2,75 dari skala 4,00 untuk PTN, dan minimal 3,00 dari skala 4,00 untuk PTS. Ketentuan IPS berlaku selama dua semester berturut-turut, kecuali bagi mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas.
- Menempuh pendidikan pada perguruan tinggi dengan program studi yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Proses verifikasi akan memperhatikan variabel kesejahteraan keluarga. Variabel tersebut meliputi kepemilikan mobil, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar, dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) orang tua.
Calon Penerima Lanjutan
Jenjang D3, D4, dan S1
- Terdaftar di PTN melalui jalur reguler di bawah Kemendiktsaintek dan Kemenag.
- Terdaftar di PTS melalui jalur reguler dengan akreditasi program studi minimal C/Baik di bawah Kemendiktsaintek yang menaungi wilayah Jakarta.
- Memiliki IPS minimal 2,75 dari skala 4,00 di PTN dan minimal 3,00 dari skala 4,00 di PTS selama dua semester berturut-turut (kecuali bagi penyandang disabilitas).
Jenjang Profesi
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Pernah menerima KJMU pada jenjang D4/S1.
- Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat panti sosial.
- Lulus seleksi atau diterima pada PTN melalui jalur reguler di bawah Kemendiktsaintek dan Kemenag.
- Lulus seleksi atau diterima pada PTS melalui jalur reguler dengan akreditasi program studi minimal C/Baik di bawah Kemendiktsaintek yang menaungi wilayah Jakarta.
- Memiliki IPS minimal 2,75 dari skala 4,00 di PTN dan minimal 3,00 dari skala 4,00 di PTS.
- Dikecualikan bagi penyandang disabilitas.
Penerima lanjutan KJMU tahap II tahun 2026 dapat terus menerima bantuan hingga lulus jenjang pendidikan, asalkan terus memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi serupa dengan calon penerima baru akan dilakukan.
Cara Pendaftaran KJMU Tahap II 2026
Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui laman https://p4op.pusdatinpendidikan.id/kjmu/beranda dengan tahapan sebagai berikut:
- Akses portal pendaftaran KJMU pada tautan yang disediakan.
- Buat akun baru atau login jika sudah memiliki akun.
- Lengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat.
- Unggah seluruh berkas pendaftaran yang diperlukan.
Berkas Pendaftaran Mahasiswa Baru
- Surat permohonan bantuan sosial biaya pendidikan.
- Surat pernyataan calon penerima bantuan sosial biaya pendidikan.
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat kuasa pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan.
- Ijazah SMA/sederajat, Kartu Rencana Studi (KRS), dan Kartu Hasil Studi (KHS).
- Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 1250 Tahun 2020.
Berkas Pendaftaran Mahasiswa Lanjutan
- Surat permohonan bantuan sosial biaya pendidikan.
- Surat pernyataan calon penerima bantuan sosial biaya pendidikan.
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
- Surat perpanjangan semester dan surat keterangan dari kampus yang menyatakan perpanjangan studi (bagi jenjang D3 semester 7 dan D4/S1 semester 9).
- Surat permohonan pengajuan profesi dan surat keterangan dari kemahasiswaan atau rektorat yang menyatakan lanjut profesi (bagi mahasiswa lanjut profesi).
Panduan lengkap untuk melengkapi berkas pendataan dapat diakses melalui tautan bit.ly/PanduanKJMUT22026, dan kelengkapan berkas dapat diakses melalui tautan bit.ly/BerkasKJMUT22026.
Informasi dan Bantuan Pendaftaran
Apabila mengalami kendala selama proses pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi UPT P4OP melalui:
- WhatsApp Pengaduan: 0852-1124-7089
- Telepon: 021-3528-9335
- Alamat P4OP: Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
- Jam operasional: 08.00-16.00 WIB pada hari kerja.
Segera manfaatkan kesempatan perpanjangan pendaftaran KJMU tahap II tahun 2026 ini sebelum batas waktu berakhir.
Komentar