Aturan Baru Pembatasan Gawai untuk Guru di Sekolah dan Madrasah

Kemenag dan Kemendikdasmen terbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi guru selama jam belajar mengajar di sekolah dan madrasah.

Aturan Baru Pembatasan Gawai untuk Guru di Sekolah dan Madrasah
Ilustrasi guru. Foto: Husniati Salma/Unsplash

Jakarta – Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi para guru di lingkungan sekolah dan madrasah. Aturan ini ditetapkan oleh Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 secara spesifik mengatur bahwa guru atau tenaga kependidikan (tendik) dilarang menggunakan gawai atau telepon genggam selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung. Hal serupa juga tercantum dalam SE Menteri Dikdasmen No 18 Tahun 2025 yang membatasi penggunaan gawai, termasuk ponsel dan jam tangan pintar, selama kegiatan belajar dan operasional satuan pendidikan. Pengecualian diberikan untuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan sekolah untuk keperluan pembelajaran.

Dalam SE Mendikdasmen, pendidik dan tenaga kependidikan diimbau untuk menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab saat berada di satuan pendidikan.

Aturan Pembatasan Gawai dan Internet di Satuan Pendidikan Kemenag

Bagi siswa, penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan dilarang, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Guru atau tendik tidak diperkenankan menggunakan gawai selama kegiatan belajar-mengajar. Terdapat beberapa larangan spesifik, yaitu:

  • Mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan konten berbahaya lainnya.
  • Mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto/video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik/guru tanpa izin.
  • Melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Untuk mendukung aturan ini, sekolah diwajibkan menyediakan sarana seperti loker atau kotak penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru. Guru atau wali kelas berhak mengumpulkan gawai di awal pelajaran dan mengembalikannya saat jam pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat. Satuan pendidikan juga diminta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.

Kegiatan administrasi yang memerlukan penggunaan gawai harus dilakukan di luar jam mengajar. Sekolah juga diminta untuk menyosialisasikan aturan ini dan memasang poster terkait di area sekolah. Selain itu, Kemenag juga menerapkan pembatasan penggunaan gawai dan internet di rumah, dengan maksimal 2 jam per hari untuk penggunaan di luar kebutuhan belajar. Orang tua diminta memastikan anak menggunakan gawai di area umum rumah, seperti ruang keluarga, dan tidak di kamar tidur, serta mengaktifkan fitur parental control dan pembatasan konten.

Pedoman Pembatasan Gawai di Sekolah

Kemendikdasmen menekankan bahwa gawai tidak dilarang, tetapi penggunaannya dibatasi agar tidak mengganggu proses pembelajaran. Sekolah memiliki fleksibilitas untuk menyimpan gawai secara aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Gawai tetap dapat digunakan untuk:

  • Kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik.
  • Keadaan darurat.
  • Kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya.
  • Kebutuhan medis.
  • Kebutuhan transportasi.
  • Alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *