JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Enam tersangka tersebut meliputi Rektor Unsoed beserta wakilnya, serta beberapa pihak lain.
Menurut keterangan KPK, proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed dilakukan melalui tiga jalur, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri. Dugaan praktik suap dan pemerasan terjadi pada seleksi jalur mandiri yang kini menjerat para pejabat universitas tersebut.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta
- Mulyono selaku pihak swasta dan keponakan Rektor
Dalam upaya penyelidikan, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo rekening sebesar Rp 99 juta. Uang tunai tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong kresek hitam di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
“Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Keenam tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.