5 Kg Sabu Diselundupkan di Ban Serep, Bareskrim Amankan Kurir di Tanjung Perak

Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Barang haram tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam ban serep sebuah mobil rental.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleur, Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP Tanjung Perak, serta Rutan Kelas 1 Surabaya. Dalam operasi ini, seorang kurir bernama Sayed Zuwanda (30) berhasil diamankan saat hendak menyeberang menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Medan menuju Lombok melalui jalur darat. Tim segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak ke lapangan.

“Pada hari Kamis, 10 September 2026 tim gabungan menangkap seorang laki-laki atas nama, Sayed Zuwanda yang sedang antre masuk ke kapal,” kata Eko melalui keterangannya, Senin (14/9/2026).

Proses penyelundupan ini terungkap ketika anjing pelacak (K-9) memberikan respons mengarah pada mobil yang dikendarai oleh pelaku. Setelah dilakukan pembongkaran, petugas menemukan ban cadangan mobil tersebut telah diisi penuh dengan 5 bungkus teh China yang berisi sabu, dengan berat bruto mencapai sekitar 5 kg.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, benar ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau dilapisi bubble wrap diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam ban serap mobil Toyota Kijang Innova warna hitam berpelat nomor W 1030 RE,” ungkap Eko.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ban serep yang berisi sabu tersebut telah dipersiapkan sejak dari Tangerang menggunakan mobil sedan Camry. Setibanya di Sidoarjo, ban serep yang sudah berisi sabu tersebut kemudian dipindahkan ke mobil Innova rental yang disewa secara khusus untuk keperluan penyeberangan ke Lombok.

“Mereka menukar ban Serap asli milik rental dengan ban serap mobil Camry yang sudah diisi Shabu,” jelas Eko.

Menurut pengakuan Sayed, ia diperintahkan oleh seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan ‘Bang Andrian’. Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan otoritas Rutan Kelas 1 Surabaya untuk melakukan pencocokan data lebih lanjut.

“Dari hasil penyesuaian data dan koordinasi dengan Rutan Kelas 1 Surabaya, didapati pengendalinya adalah Andreansyah alias Bang Andrian. Dari hasil introgasi Andreansyah dia dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO),” tutur Eko.

Sayed mengakui bahwa ia bertindak sebagai kurir setelah meminta pekerjaan dari seorang teman di Aceh. Sejauh ini, ia telah menerima pembayaran sebesar kurang lebih Rp 27,5 juta yang ditransfer secara bertahap melalui rekening bank.

“Upah yang sudah diterima oleh tersangka Sayed Zuwanda total kurang lebih Rp 27.500.000, yang di kirim berangsur ke rekening tersangka Sayed Zuwanda,” imbuh Eko.

Selain barang bukti 5 kg sabu dan ban serep Bridgestone, Eko menambahkan bahwa polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi W 1030 RE, 1 unit ponsel Vivo V27, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, dan lembaran STNK kendaraan.

Menindaklanjuti temuan ini, Eko memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan narkoba lainnya. Hal ini termasuk mengidentifikasi pihak penerima barang di Lombok serta pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap orang yang memerintahkan dan penerima, melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap jalur keuangan jaringan,” kata Eko.

Tinggalkan komentar