Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas memberikan peringatan tegas kepada para kepala daerah terkait pengelolaan sampah. Ia menyatakan bahwa praktik penumpukan sampah di lahan terbuka atau yang dikenal sebagai open dumping, kini sudah dilarang dan dapat berujung pada masalah hukum bagi kepala daerah yang masih menerapkannya.
“Open dumping sudah nggak boleh lagi. Oleh karena itu bupati, wali kota, kalau masih open dumping bisa terkena masalah, karena undang-undangnya sudah melarang. Buang sampah terbuka begitu sudah nggak boleh lagi,” tegas Zulhas usai acara peresmian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) dan teknologi pirolisis di Bogor Raya 1, Desa Galuga, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (17/9/2026).
Pernyataan Zulhas ini dilontarkan saat ditanya mengenai kondisi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPAS) Galuga. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain menghentikan sistem open dumping, sampah lama yang menumpuk di TPAS Galuga akan diolah menggunakan teknologi pirolisis untuk diubah menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
“Jadi ada pengolahan sampah yang baru, ada yang lama, ada dua. Ini (sampah) yang baru, yang baru datang diselesaikan melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik. Yang satu lagi, sampah yang sudah ada (di TPAS Galuga), diolah lagi pirolisis menjadi solar,” papar Zulhas.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) dan teknologi pirolisis yang diresmikan di kawasan TPAS Galuga, Bogor, Jawa Barat ini, nantinya akan mampu mengolah total 2.500 ton sampah per hari yang berasal dari Kota dan Kabupaten Bogor.
Zulhas menambahkan bahwa pembangunan PSEL di Bogor ini merupakan proyek keempat yang diresmikannya. Rencananya, pembangunan PSEL akan terus berlanjut hingga mencapai 24 titik di seluruh Indonesia pada tahun 2027.
“Ini untuk yang ke-4 kali ya kita groundbreaking. Pertama di Bali, kedua di Legok Nangka (Bandung), ketiga Kota Bekasi, keempat di sini, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, empat ya. Ini kita perkirakan akan selesai di 2027,” ungkap Zulhas di lokasi proyek PSEL Bogor Raya 1, Kampung Galuga Kaum, Cibungbulang, Kabupaten Bogor.