Seorang wanita berinisial K (18) ditemukan tewas secara tragis di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kondisi korban yang mengejutkan terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban diketahui sedang mengandung janin berusia 7 bulan. Hal ini dikonfirmasi melalui autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil 7 bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia 7 bulan,” kata Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat cekikan di lehernya. Tragisnya, janin yang dikandungnya juga dinyatakan meninggal dunia. “Jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia,” jelasnya.
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku berinisial AK (23) kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Motif Cekcok Urusan Tarif Open BO
Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi menjelaskan bahwa korban dan pelaku, AK (23), berkenalan melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian.
“Adapun motif dari peristiwa ini berawal dari pelaku AK (23) melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan terjadi kesepakatan. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan,” kata Syafwardi.
Permasalahan muncul ketika korban meminta bayaran sesuai kesepakatan, namun pelaku tidak memenuhi. Korban kemudian dianiaya dengan cara dicekik hingga meninggal dunia. “Korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp 250 ribu. Pelaku hanya membayar Rp 50 ribu,” ujarnya.