SOLO – Seorang wanita berinisial MDS (20) di Solo nekat menjual bayi laki-lakinya yang baru lahir seharga Rp 6 juta. Bayi tersebut merupakan buah dari hubungan gelap yang dilakukannya. Transaksi penjualan bayi terjadi pada 9 Agustus 2026 di sebuah rumah di Jagalan, Jebres, Solo.
Menurut Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo, peristiwa ini bermula ketika pelaku melahirkan bayinya pada 5 Agustus 2026. Setelah itu, pelaku membawa sang bayi ke tempat kosnya di daerah Mojosongo. Merasa tidak mampu merawat bayi tersebut, pelaku kemudian menawarkan bayinya kepada seorang teman berinisial T, yang kemudian datang bersama M untuk melihat bayi itu.
“Karena merasa kesulitan merawat bayi tersebut, sehingga pada tanggal 9 Agustus pelaku ini bertemu M, kemudian menjual bayi tersebut sebesar Rp 6 juta,” jelas AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (24/9/2026).
Motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku menjual bayinya. Sebagian besar uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang. “Dari Rp 6 juta itu, sebesar Rp 4 juta untuk melunasi utang tersangka, dan Rp 2 juta untuk biaya hidup sehari-hari, dan sudah habis,” tambah AKBP Heru Eko Wibowo.
Kasatres PPA PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari menambahkan bahwa aksi menjual bayi ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka. Sebelumnya, pelaku pernah mencoba menjual anak pertamanya, namun tidak berhasil. Anak pertama tersangka, yang kini berusia satu tahun, diasuh oleh keluarganya di Sragen. Kedua anak tersangka diketahui merupakan hasil dari hubungan gelap.
Inisiatif untuk menjual bayi datang dari tersangka sendiri karena pria yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab dan tersangka tidak memiliki kemampuan untuk merawat anak-anaknya. Pihak kepolisian masih mendalami identitas pria yang menghamili tersangka, karena pelaku masih enggan memberikan keterangan.
Tersangka diketahui bekerja di sektor swasta dan berstatus sebagai orang tua tunggal bagi kedua anaknya yang lahir dari hubungan gelap.