Wali Murid Harus Punya Kebebasan Pilih Makan Bergizi Gratis, Kata Anggota DPR

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meninjau kembali aturan yang mengharuskan seluruh wali murid di sekolah negeri sepakat dalam menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Charles menekankan bahwa negara tidak seharusnya memaksakan kehendak kepada masyarakat terkait pilihan ini.

“Menurut saya kebijakan seperti ini justru perlu dikaji kembali. Setiap orang tua seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan apakah anaknya diizinkan menerima dan mengonsumsi MBG atau tidak,” ujar Charles saat dihubungi pada Jumat (18/9/2026).

Ia menambahkan bahwa negara tidak seharusnya memaksakan pilihan secara kolektif. Hal ini karena tidak adil jika sebagian orang tua yang menyetujui program tersebut membuat orang tua lain yang keberatan tidak memiliki pilihan untuk menolaknya bagi anak mereka.

Charles kemudian menyinggung maraknya kasus keracunan makanan yang berkaitan dengan MBG. Ia menyatakan bahwa kekhawatiran orang tua sangatlah wajar, mengingat angka keracunan yang telah mencapai puluhan ribu kasus.

“Apalagi dalam situasi sekarang, ketika kasus keracunan MBG masih terus terjadi hampir setiap hari di berbagai daerah, dan jumlah korban keracunan sudah lebih dari 54.000 orang. Sangat wajar apabila banyak orang tua yang resah dan khawatir terhadap keamanan makanan yang diberikan kepada anaknya,” tuturnya.

Ia mengusulkan agar tidak diberlakukan keputusan tunggal untuk seluruh sekolah, baik menerima atau menolak MBG. “Jadi jangan dibuat seolah-olah pilihannya harus satu sekolah menerima atau satu sekolah menolak. Kalau dari 500 siswa ada 250 orang tua yang tidak mengizinkan anaknya menerima MBG, misalnya, hak 250 orang tua tersebut tetap harus dihormati,” lanjutnya.

Lebih jauh, Charles yang juga merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan ini berpandangan bahwa aturan tersebut dapat memicu konflik antar-wali murid.

“Jangan sampai orang tua yang ingin menerima MBG kemudian berhadapan dengan orang tua yang menolak, atau sebaliknya, hanya karena pemerintah mensyaratkan seluruh sekolah harus mengambil satu keputusan yang sama,” imbuh dia.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pilihan di kalangan orang tua adalah hal yang lumrah dan seharusnya dapat diakomodasi oleh negara, bukan justru menimbulkan pertentangan di antara warga.

“Ini soal hak individu dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. Pemerintah mestinya menyediakan pilihan, bukan memaksakan konsensus, dan menurut saya, BGN tidak perlu khawatir orang tua akan menolak MBG apabila program ini memang dijalankan dengan baik. Perbaiki tata kelolanya, hentikan kasus keracunan, dan pastikan makanan yang diberikan benar-benar aman, bergizi, serta berkualitas,” jelasnya.

Charles menilai bahwa orang tua akan secara alami menerima program MBG jika makanan yang disajikan terjamin keamanannya.

“Saya rasa tanpa dipaksa pun mereka justru akan meminta anaknya mendapatkan MBG. Jadi tugas pemerintah bukan memaksa orang tua untuk percaya. Tugas pemerintah adalah membuat program ini baik sehingga layak dipercaya,” pungkasnya.

Penjelasan Kepala BGN

Kepala BGN Sudaryono memberikan penjelasan mengenai ketentuan bagi sekolah negeri yang ingin menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sudaryono menyatakan bahwa setiap sekolah negeri harus memiliki kesepakatan kolektif, baik untuk menerima maupun menolak MBG.

“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9).

Sudaryono menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Oleh karena itu, dalam satu sekolah negeri tidak dimungkinkan hanya sebagian wali murid yang menolak MBG.

“Namun untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua itu keputusan sementara adalah seperti itu,” jelasnya.

“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% nggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat,” tambahnya.

Tinggalkan komentar