Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan adanya wacana penerapan sistem pemilihan secara elektronik atau e-voting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Wacana ini direncanakan akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.
Tito menjelaskan bahwa gagasan e-voting ini memerlukan persetujuan dari berbagai pihak. “Ya, ada, ada wacana itu. Tapi itu kan harus dibicarakan pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, ya, partai-partai politik, apakah mereka setuju atau tidak dengan wacana e-voting,” ujar Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Untuk mendalami kemungkinan penerapan e-voting, terdapat rencana untuk melakukan studi banding ke India, sebuah negara besar dengan populasi padat yang disebut telah menerapkan sistem serupa. “Boleh saja, ada juga rencana, ada wacana ya, untuk studi banding misalnya di India. India itu juga sama negara besar, penduduknya banyak tapi juga melakukan e-voting,” katanya.
Mendagri menambahkan bahwa e-voting sebenarnya sudah pernah diterapkan di Indonesia dalam skala yang lebih kecil. “Kemudian, sebetulnya e-voting juga dilaksanakan di Indonesia sudah ada di beberapa tingkat desa, ya. Tapi dalam skala yang kecil,” sambungnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya pernah memaparkan sejumlah keuntungan dari sistem e-voting. Keunggulan utamanya terletak pada kecepatan perhitungan suara yang jauh lebih efisien dan potensi penurunan biaya operasional. “Dari KPU pernah menyampaikan juga, pernah saya tahu, ada pro-kontra. Di antaranya mereka menyampaikan bahwa keuntungan dari e-voting itu kekuatannya adalah cepat dan biayanya pasti lebih murah, ya. Karena cepat, orang bisa melakukan tanpa harus ke TPS misalnya ya, dengan sistem online,” jelas Tito.
Namun, di balik keunggulannya, Tito menyoroti adanya risiko keamanan yang perlu menjadi perhatian serius. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi peretasan atau hacking terhadap sistem e-voting. “Tapi kelemahannya, yang dikhawatirkan di antaranya takut adanya hacking. Kemudian ditembus sistem apa namanya itu, e-voting-nya diganggu misalnya. Kemudian kalau manual, itu bisa dilihat banyak orang jumlahnya ya, suaranya dihitung bertahap,” paparnya.
Potensi kecurangan juga menjadi aspek krusial yang perlu dikaji. Tito membandingkan dengan sistem pemungutan suara manual yang memungkinkan proses penghitungan disaksikan secara terbuka dan dilakukan secara bertahap. “Kalau e-voting kan langsung dia, tanpa melalui perhitungan itu tingkat secara bertingkat. Sehingga mungkin akan ada terdapat kelemahan moral hazard misalnya, takut ada kecurangan misalnya, ya. Nah, tapi kita harus belajar. Dari kita mau melakukan apa, melihatlah, praktik di negara-negara yang melakukan itu,” ungkapnya.
Mendagri menegaskan bahwa penerapan e-voting untuk pemilu masih berada pada tahap wacana awal. Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan mempelajari praktik di negara-negara lain yang telah mengadopsi sistem ini. “Ada juga negara-negara yang nggak melakukan itu, negara-negara modern juga, negara maju ada juga yang nggak melakukan e-voting. Kenapa juga alasannya gitu kan? Jadi kira-kira seperti itulah. Ini masih sebatas wacana. Intinya adalah sebatas wacana baru. Kita mau belajar dulu beberapa,” tuturnya.