Udara Kalteng-Kalsel Berbahaya Akibat Karhutla, KLH Imbau Warga Tetap di Dalam Ruangan

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan bahwa kualitas udara di dua provinsi Indonesia, yaitu Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, telah mencapai status ‘berbahaya’ akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, menyampaikan bahwa pantauan per hari ini, Selasa (22/9/2026) pukul 14.00 WIB, mengindikasikan kedua provinsi tersebut berada pada level berbahaya.

“Untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan juga Kalimantan Selatan per hari ini pukul 14.00 WIB, itu terlaporkan pada posisi berbahaya,” ujar Edward dalam konferensi pers daring di kanal YouTube Kemenko Polkam.

Edward menambahkan, terdapat tujuh provinsi yang menjadi perhatian khusus KLH terkait dampak karhutla. Ketujuh provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Mayoritas dari provinsi-provinsi ini dilaporkan berada pada status ‘tidak sehat’, ‘sangat tidak sehat’, hingga ‘berbahaya’.

“Per hari ini, 22 September pukul 14.00 WIB, dapat kami laporkan, di 7 provinsi tersebut, Riau sampai dengan Kalimantan Timur, semuanya atau mayoritas berada pada status tidak sehat, kemudian sangat tidak sehat, bahkan berbahaya,” jelasnya.

Menyikapi kondisi ini, KLH mengimbau masyarakat yang berada di wilayah dengan status kualitas udara ‘berbahaya’ untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara.

“Menurut Permen LH Nomor 14 Tahun 2020, kalau sudah pada status kualitas udara berbahaya (hitam), maka arahan kita, permohonan kita adalah saudara-saudara kita di lokasi terdampak dengan kualitas udara berbahaya atau hitam agar tidak melakukan aktivitas di luar ruangan. Upayakan untuk lebih intensif berada di dalam ruangan,” tutup Edward.

Tinggalkan komentar