Terungkap Chat WhatsApp Terdakwa Kasus Bea Cukai: “Jangan Lengah, Tegar, Kejam”

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap percakapan WhatsApp antara terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pesan-pesan tersebut, termasuk frasa “Gas, kita buka celananya” hingga “jangan lengah, tegar, kejam”, ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Percakapan ini terungkap saat Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai, dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Jaksa menggali detail percakapan yang terjadi antara keduanya.

Salah satu percakapan yang disorot jaksa tertanggal 9-10 Juli 2025, di mana Rizal meminta Sisprian mendalami “Blueray yang bilangnya sejenis Ciprio”. Sisprian membenarkan percakapan tersebut.

Jaksa kemudian menanyakan mengenai pesan “Gas, buka celananya?”, yang juga dibenarkan oleh Sisprian. Tangkapan layar percakapan itu juga menampilkan permintaan maaf dan pesan berisi kalimat “jangan lengah, tegar, kejam”.

Terkait permintaan maaf tersebut, jaksa membacakan percakapan “herannya baru 30 menit perintah ke Ocoy, dia langsung minta maaf”. Sisprian mengonfirmasi bahwa tangkapan layar tersebut diterimanya dari “Blueray, dari John”. Pesan dari “Blueray, John” itu berbunyi, “Selamat pagi, mohon izin saya minta maaf”. Sisprian mengaku tidak mengetahui alasan di balik permintaan maaf tersebut.

Saat jaksa menanyakan kalimat “Jangan lengah, tegar, kejam?”, Sisprian kembali membenarkannya. Lebih lanjut, Sisprian membalas pesan tersebut dengan tulisan “siap, Pak Dir, kejam”, yang kemudian ditanggapi Rizal dengan tawa. Sisprian membenarkan percakapan ini.

Selain itu, jaksa juga menampilkan percakapan tertanggal 3 Desember 2025 yang berisi instruksi “bereskan Tohir dkk”. Sisprian menjelaskan bahwa instruksi tersebut berkaitan dengan niat untuk memberikan uang saku umrah sebesar Rp 4 juta untuk Tohir dan tiga orang stafnya.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Sidang pembacaan dakwaan digelar pada Jumat (3/7/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiga pejabat tersebut adalah Rizal (Direktur P2), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I P2).

Tinggalkan komentar