Surya Paloh Soroti Keunikan dan Polemik RUU Perampasan Aset

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dinilainya unik. Menurutnya, meskipun penting, RUU tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kalau saya katakan perampasan aset ini unik, ya kan? Unik sekali menurut saya. Bahkan ada yang memforsir sekali, seakan-akan ini penting. Padahal kalau hanya ini bisa menimbulkan polemik, untuk apa? Hal yang paling kita jaga adalah jangan energi bangsa ini terbuang untuk polemik, demi polemik,” ujar Surya Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).

Meski demikian, Surya Paloh menyatakan tidak mempermasalahkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa setiap usulan RUU harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban setiap warga negara.

“RUU Perampasan Aset ya? Kalau memang dianggap memang sudah urgen sekali publik ini, silakan saja. Tapi satu saya ingin memberikan sinyal pada Saudara-saudara: bangun kesadaran publik kita ini. Sejujurnya, belum bisa mampu untuk menyelaraskan hak dan kewajiban yang mereka miliki sebagai anak bangsa ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Habiburokhman meminta aturan tersebut tidak dijadikan alat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi lawan politik.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Habiburokhman menambahkan, sejumlah pihak khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset meski tidak berstatus sebagai pejabat. Salah satu kekhawatiran ini disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” jelasnya.

Tinggalkan komentar