Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam, Motif Batik dan Olahraga Diseragamkan Mulai 2027

JAKARTA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan kebijakan larangan bagi seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayahnya untuk menjual seragam sekolah. Kebijakan ini mencakup seragam batik, yang motif, warna, dan kualitasnya akan diseragamkan secara terpusat mulai tahun 2027.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa produksi seragam batik akan dilakukan secara terpusat untuk memastikan keseragaman motif, warna, dan kualitas, serta untuk menekan harga agar lebih terjangkau bagi masyarakat. “Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” ujar Eri pada Kamis (24/9/2026), dikutip dari Pemkot Surabaya.

Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari sejumlah wali murid mengenai variasi harga dan tingginya biaya pembelian seragam di sekolah. Evaluasi Pemkot Surabaya menemukan adanya perbedaan harga yang signifikan antar sekolah, di mana harga seragam batik di beberapa sekolah bisa mencapai Rp 115 ribu, sementara harga pasaran di luar sekolah hanya berkisar antara Rp 80-90 ribu.

Eri menilai bahwa perbedaan harga yang disebabkan oleh variasi kualitas kain dapat menciptakan ketimpangan sosial di antara siswa. “Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah. Saya ingin semua siswa memakai seragam dengan standar dan kualitas yang sama, yang membedakan hanya identitas nama sekolahnya,” tegasnya.

Wali Kota juga menegaskan bahwa orang tua bebas membeli seragam standar nasional (putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP) di mana saja. Pengadaan seluruh seragam sekolah akan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya dengan patokan harga yang dipastikan lebih murah daripada harga pasar retail di Surabaya.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menekankan pentingnya mengembalikan marwah sekolah pada fungsi edukasi. Guru dan kepala sekolah diminta fokus mengajar tanpa dibebani urusan bisnis atau produksi seragam. Ia menambahkan bahwa seragam tematik seperti batik dan olahraga, yang sebelumnya diproduksi sendiri oleh masing-masing sekolah dengan desain berbeda, seringkali menjadi sumber ketimpangan dan perbedaan harga yang merugikan wali murid.

Mulai tahun depan, seragam batik dan olahraga akan diseragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya, mirip dengan seragam KORPRI yang memiliki motif sama di seluruh Indonesia. “Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri,” ujar Febrina.

Saat ini, Dispendik Kota Surabaya berkoordinasi intensif dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya untuk merancang motif batik khas Surabaya yang akan ditetapkan dengan payung hukum formal dan diproduksi oleh UMKM lokal.

Febrina menjelaskan bahwa skema pengadaan seragam tetap ditanggung gratis oleh Pemkot Surabaya melalui anggaran Dinas Pendidikan. Orang tua tetap bebas membeli seragam di toko umum atau sentra UMKM sesuai harga standar pasar. Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang mengambil selisih harga dari penjualan seragam melebihi harga pasaran. “Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan,” paparnya.

Kebijakan standardisasi motif dan mekanisme penetapan harga yang terkendali ini diharapkan dapat menciptakan kepastian harga yang transparan bagi masyarakat dan sekaligus memberdayakan UMKM lokal di Kota Surabaya.

Tinggalkan komentar